25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 06:37
PosBeritaKota.com
Hukum

Gelar Sidang di Lokasi, PN JAKBAR Tangani Sengketa Lahan Proyek Apartemen Centro City

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang lapangan atau Persidangan Setempat (PS) terkait sengketa lahan yang dijadikan gedung Apartemen Centro City.Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hari Tri Hadiyanto, SH dan dihadiri kedua pihak antara penggugat dan tergugat.

“Sidang ini dilaksanakan terbuka untuk umum,” ujar Hari Tri Hadiyanto di lokasi proyek apartemen di Gang Macan RT 10 RW 02 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (19/7). Hari didampingi hakim anggota Eko Susanto dan suami penggugat Abidin serta pengacara dari pengembang PT Multi Artha Griya (MAG) Heri Bertus.

Dalam kesempatan itu, hakim menanyakan seputar lahan dan batas-batas lahan kepada penggugat dan tergugat. “Hasilnya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan dalam sidang putusan mendatang,” tandasnya.

Kuasa hukum penggugat Pande Sitorus, mengatakan sengketa ini dimulai pada 2008, ketika itu pemilik lahan Ny Angelina (istri Abidin) melakukan jual beli dengan PT MAG sebagai tergugat yang juga merupakan pengembang Apartemen Centro City Residence Tower West Point. Ketika itu Akta Jual Beli (AJB) sudah ditandatangani namun pembayaran tidak kunjung dilunasi.

“Kita sudah menagih untuk pelunasan, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga dilunasi, hingga akhirnya Ibu Angelina melakukan gugatan di PN Jakarta Barat, untuk membatalkan jual beli tersebut. Akhirnya, oleh keputusan pengadilan negeri, tingkat banding hingga kasasi, oleh putusan Mahkamah Agung, PT MAG selaku pengembang Centro City melakukan
wanprestasi atau pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji,” kata Pande.

Selanjutkan kata Pande, Mahkamah Agung menyatakan akta jual beli yang ditandatangani penjual Angelina dengan pembeli PT MAG dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, atau dibatalkan.

“Seharusnya, dengan dibatalkannya AJB tersebut, maka secara hukum kondisi tanah dikembalikan seperti sedia kala. Namun kenyataannya hal itu tidak dilakukan. Malah sekarang dibangun apartemen seperti yang kita lihat bersama ini,” terangnya.

Sementara itu kuasa hukum dari tergugat, Heri Bertus, mengatakan, sebenarnya pihaknya telah memenuhi segala perizinan pembangunan apartemen. Untuk semua masalah hukum, menurutnya juga sudah selesai. “Kami mengira ini hanya karena ketidak puasan dari pihak penggugat, ya silahkan saja,” ucapnya. ■ RED/JOKO/S

Related posts

Baru Sebulan Bebas, AMMAR ZONI Kena Cokok Lagi Gegara Kasus Dugaan Pakai Narkoba

Redaksi Posberitakota

Bongkar Dana Jemaat Gereja, LQ INDONESIA LAWFIRM : “Ada Dugaan Kongkalikong GBI CK7 dengan Koperasi Indosurya”

Redaksi Posberitakota

Ada 5 Tersangka, KASUS PERAMPOKAN Mini Market Diungkap Polres Kota Tangerang

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang