PosBeritaKota.com
Nasional

Suasana Kondusif di Papua, KETUA FKMPP BENNY M MARAN Minta Jangan Diganggu Rencana Putusan Bagi 7 Pelaku Makar

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Suasana kondusif di Papua saat ini diharapkan tidak diganggu oleh rencana pembacaan vonis terhadap ketujuh (7) warga Papua yang diduga melakukan makar dalam aksi kerusuhan di Jayapura Papua September 2019 lalu.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua FKMPP (Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Papua), Benny Marthen Maran dalam jumpa pers bersama wartawan di Markas FKMPP, Mess Chendrawasih Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (16/6/2020).

Menurut Benny, biarlah proses hukum terhadap ketujuh warga Papua ini berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan jangan dipolitisir menjadi issu rasisme. Karenanya, ia sangat berharap seluruh warga masyarakat Papua dapat menjaga suasana kondusifitas.

Yang pasti, tambah Benny lebih lanjut, menjelang putusan hukuman dan jangan sampai ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin memperkeruh keadaan. Apalagi sampai membuat kekacauan yang akan berdampak kepada seluruh masyarakat Indonesia, dimana saat ini Pemerintah sedang berjuang keras untuk mengatasi pandemi COVID-19 serta pemulihan ekonomi.

Penyelesaian terbaik saat ini adalah dengan menghapus kesenjangan sosial di Papua. “Memang kasus hukum haruslah terus berjalan di atas landasannya dan janganlah membawa-bawa lagi issu rasisme karena bangsa Indonesia terkenal dengan kemajemukannya yang terdiri dari berbagai suku, bahasa mulai dari Sabang sampai Merauke, pungkas Benny Marthen Maran. RED/MIKE WANGGE/GOES

Related posts

Apresiasi Kinerja Satgas TPPO Polri, GERAKAN PEMUDA KA’BAH Minta Agar Konsisten & Tidak Temporal

Redaksi Posberitakota

Di HUT Jakarta ke-490, Presiden Jokowi Blusukan ke Pemukiman Padat

Redaksi Posberitakota

Kades Petunjungan Bulakamba Brebes, TOHANI Sebut Betapa Pentingnya Dana Desa & Aspirasi Dewan Demi Kemajuan Serta Kesejahteraan Petani

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang