25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 07:09
PosBeritaKota.com
Nasional

Dapat Izin BPOM, PT KALBE FARMA TBK Sedang Uji Klinik Fase-2 Obat GX-17 Bagi Pasien COVID-19

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan persetujuan kepada PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) melalui anak usaha PT Kalbe-Genexine Biologics (KGBio) untuk pelaksanan uji klinik (PPUK) fase-2 obat GX-17 yakni obat immunotherapeutic yang dapat dikembangkan demi pengobatan pasien COVID-19, Rabu (30/12/2020) di Jakarta.

Hal yang paling penting yakni bahwa BPOM telah mengeluarkan persetujuan kepada KGBio agar melakukan uji klinik fase-2, berdasarkan data keamanan dan efektivitas dari studi sebelumnya yang telah dilakukan oleh Genexine bersama IMAB di Korea Selatan (Korsel) beberapa waktu lalu.

Sedangkan GX-17 merupakan satu-satunya obat long-acting interleukin-7 dalam pengembangan di dunia yang dapat meningkatkan jumlah limfosit absolut. Peningkatan jumlah limfosit oleh GX-17 inilah yang dapat mencegah perburukan kondisi pasien COVID-19 mild atau asymptomatic, terutama pada populasi rentan seperti orangtua dengan mengaktivasi T-cells dan sistem imun pada tahap awal infeksi COVID-19.

Menurut Direktur PT Kalbe Farma Tbk yang juga sebagai Presiden Direktur PT Kalbe Genexine Biologics, Sie Djohan, Kalbe berkomiten untuk terus berkontribusi dalam penanganan pandemi COVID-19. Itu dilakukan sebagai tindak lanjut setelah bekerjasama dengan Genexine dalam pengembangan vaksin GX-19, saat ini Kalbe dan Genexine bekerjasama dalam pengembangan obat COVID-19 GX-17.

“Pastinya, kami berharap pengembangan GX-17 ini dapat membantu melindungi masyarakat, khususnya para lanjut usia yang rentan terhadap efek COVID- 19,” ungkap Djohan dalam keterangannya kepada media nasional di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dalam catatannya bahwa sampai dengan 29 Desember 2020, tercatat total pasien yang terkonfirmasi COVID-19 sejumlah 727.122 kasus dengan penambahan 7.903 penambahan pasien baru.

Dipaparkan Djohan lebih lanjut, berbeda dari infeksi virus lainnya bahwa SARS-CoV-2 dapat dengan cepat merusak sistem imun dan berkembang dari penyakit yang mild menjadi lebih serius dan bahkan menyebabkan kematian. Hal ini terutama pada pasien yang rentan seperti lansia dimana jumlah T-cell mereka lebih rendah.

Djohan menuturkan apabila studi ini berhasil, GX-17 berpotensi untuk menyelamatkan banyak orang dan juga dapat membantu mengurangi beban sistem Kesehatan khususnya menghadapi pandemi COVID-19.

“Jadi, uji klinik fase 2 yang sudah disetujui ini akan merekrut 210 subjek penderita mild dan asymptomatic COVID-19 dengan usia di atas 50 tahun untuk menganalisa keamanan dan kefektifan GX-17 dibanding dengan placebo,” paparnya.

Khusus untuk GX-17 akan diberikan sebagai injeksi tunggal bersama dengan standar terapi dalam 7 hari, sejak ditemukannya gejala dan akan dimonitor selama total 9 minggu. Termasuk 1 minggu untuk seleksi, 4 minggu pengobatan dan 4 minggu follow up. “Sedang uji klinik fase 2 ini, diperkirakan memakan waktu 6 bulan,” kata Djohan mengakhiri keterangannya. ■ RED/GOES

Related posts

Dandim 0712/Tegal Pimpim Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Redaksi Posberitakota

Berdasarkan Survei Biaya Hidup dari BPS, SAID IQBAL Sebut Idealnya Upah Buruh di Jakarta Sentuh Rp 7 Juta Per Bulan

Redaksi Posberitakota

Gonjang-ganjing Berujung, SUHARSO MONOARFA Dilengserkan & Muhamad Mardiono Jadi Plt Ketum PPP

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang