PosBeritaKota.com
Nasional

Dapat Izin BPOM, PT KALBE FARMA TBK Sedang Uji Klinik Fase-2 Obat GX-17 Bagi Pasien COVID-19

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan persetujuan kepada PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) melalui anak usaha PT Kalbe-Genexine Biologics (KGBio) untuk pelaksanan uji klinik (PPUK) fase-2 obat GX-17 yakni obat immunotherapeutic yang dapat dikembangkan demi pengobatan pasien COVID-19, Rabu (30/12/2020) di Jakarta.

Hal yang paling penting yakni bahwa BPOM telah mengeluarkan persetujuan kepada KGBio agar melakukan uji klinik fase-2, berdasarkan data keamanan dan efektivitas dari studi sebelumnya yang telah dilakukan oleh Genexine bersama IMAB di Korea Selatan (Korsel) beberapa waktu lalu.

Sedangkan GX-17 merupakan satu-satunya obat long-acting interleukin-7 dalam pengembangan di dunia yang dapat meningkatkan jumlah limfosit absolut. Peningkatan jumlah limfosit oleh GX-17 inilah yang dapat mencegah perburukan kondisi pasien COVID-19 mild atau asymptomatic, terutama pada populasi rentan seperti orangtua dengan mengaktivasi T-cells dan sistem imun pada tahap awal infeksi COVID-19.

Menurut Direktur PT Kalbe Farma Tbk yang juga sebagai Presiden Direktur PT Kalbe Genexine Biologics, Sie Djohan, Kalbe berkomiten untuk terus berkontribusi dalam penanganan pandemi COVID-19. Itu dilakukan sebagai tindak lanjut setelah bekerjasama dengan Genexine dalam pengembangan vaksin GX-19, saat ini Kalbe dan Genexine bekerjasama dalam pengembangan obat COVID-19 GX-17.

“Pastinya, kami berharap pengembangan GX-17 ini dapat membantu melindungi masyarakat, khususnya para lanjut usia yang rentan terhadap efek COVID- 19,” ungkap Djohan dalam keterangannya kepada media nasional di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dalam catatannya bahwa sampai dengan 29 Desember 2020, tercatat total pasien yang terkonfirmasi COVID-19 sejumlah 727.122 kasus dengan penambahan 7.903 penambahan pasien baru.

Dipaparkan Djohan lebih lanjut, berbeda dari infeksi virus lainnya bahwa SARS-CoV-2 dapat dengan cepat merusak sistem imun dan berkembang dari penyakit yang mild menjadi lebih serius dan bahkan menyebabkan kematian. Hal ini terutama pada pasien yang rentan seperti lansia dimana jumlah T-cell mereka lebih rendah.

Djohan menuturkan apabila studi ini berhasil, GX-17 berpotensi untuk menyelamatkan banyak orang dan juga dapat membantu mengurangi beban sistem Kesehatan khususnya menghadapi pandemi COVID-19.

“Jadi, uji klinik fase 2 yang sudah disetujui ini akan merekrut 210 subjek penderita mild dan asymptomatic COVID-19 dengan usia di atas 50 tahun untuk menganalisa keamanan dan kefektifan GX-17 dibanding dengan placebo,” paparnya.

Khusus untuk GX-17 akan diberikan sebagai injeksi tunggal bersama dengan standar terapi dalam 7 hari, sejak ditemukannya gejala dan akan dimonitor selama total 9 minggu. Termasuk 1 minggu untuk seleksi, 4 minggu pengobatan dan 4 minggu follow up. “Sedang uji klinik fase 2 ini, diperkirakan memakan waktu 6 bulan,” kata Djohan mengakhiri keterangannya. ■ RED/GOES

Related posts

Bersama Kapolda Banten, KYAI KHARISMATIK PANDEGLANG Ikut Saksikan Pemusnahan Miras

Redaksi Posberitakota

Dalam Forum PBB di New York, DELEGASI INDONESIA Beberkan Sukses Bank UMKM

Redaksi Posberitakota

KETUM PPPKRI, EDY PRASOJO TAK GENTAR UNTUK TERUS MENSOSIALISASIKAN GERAKAN KESADARAN BELA NEGARA SECARA NASIONAL

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang