25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 09:25
PosBeritaKota.com
Hukum

Dalam Kasus Investasi Bodong, PENGACARA & DPR RI Minta Bareskrim Polri Segera Tahan Tersangka Henry Surya

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ini momentumnya sangat pas, karena baru kemarin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Dalam arahannya, Kapolri meminta agar Kabareskrim baru untuk melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Dengan begitu, tidak ada lagi stigma bahwa hukum tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah.

Namun terkait kasus Mabes Polri vs Indosurya yang sudah dengan menetapkan Henry Surya sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak penipuan, penggelapan pidana perbankan serta pencucian uang melalui Koperasi Indosurya, justru Polri dianggap tumpul terhadap pelaku kejahatan ‘kerah putih‘. Artinya, apa? Penegakan hukum patut diduga masih dilakukan dengan setengah-setengah.

Henry Surya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei 2020, namun meski sudah bergeser ke tahun 2021 hingga hari ini, ternyata tidak dilakukan penahanan dan bahkan berkas perkaranya pun urung dilimpahkan ke penuntutan (kejaksaan) alias belum P-21.

“Yang kita lihat saat ini, janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah menggaungkan agar hukum juga harus dan akan tajam ke atas, namun belum direalisasikan,” kata advokat Alvin Lim SH MSc CFP kepada media di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Sejatinya, menurut Alvin, di saat masa jabatan Kabareskrim masih dipegang Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo – Mabes Polri telah menetapkan Henry Surya sebagai tersangka. Hanya sayangnya, langkah hukum yang dilakukan masih setengah jalan atau cenderung setengah hati.

Karenanya, ungkap Alvin, hal tersebut bentuk penegakan hukum yang tumpul ke atas. Aparat Polri tidak tajam kepada golongan kelas atas yang merugikan kurang lebih 5000 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp 14 triliun.

Bahkan bukan cuma tersangka Henry Surya. Semua tersangka kasus Indosurya, dua di antaranya June Indria dan Suwito Ayub, masih bisa bernafas lega. Belum ditahan dan berkas juga urung dilimpahkan ke pihak Kejaksaan, karena pertanyaan pelapor tentang status penahanan mereka tidak dijawab penyidik serta atasan penyidik yang menangani perkara.

“Malah, pengurus Koperasi Indosurya, Sonia Agustina dengan gagahnya berceloteh di media serta menunjukkan giginya bahwa Indosurya seolah-olah tidak ada masalah dan baik-baik saja,” beber Alvin.

Sementara itu politisi PDIP yang juga anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, mendesak agar aparat berwenang (Polri) untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, terkait raibnya dana masyarakat yang disimpan di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) tersebut.

Patut diduga, menurut Darmadi, raibnya dana tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba. Namun patut diduga justru sudah di-design sedemikian rupa sebelumnya, tentu saja dengan berbagai modus dan alibi.

“Uang masyarakat yang raib sekitar Rp 12,5 triliun lebih, mengindikasikan bahwa kasus ini bukan kasus kaleng-kaleng. Jadi, perlu penanganan khusus dari aparat berwenang. Saya melihatnya, justru ini ada dugaan penipuan dan koperasi itu di-design dengan canggih. Niatnya hanya untuk menipu dan menggarong dana masyarakat,” tambah Darmadi yang dikenal juga sebagai Bendahara Megawati Institute tersebut.

Pada sisi lain, Darmadi mendesak supaya aparat berwenang, menganalisis potensi adanya dalang dibalik kasus ini. “Hebat memang, kok sepertinya para tersangka kasus Indosurya, kayak punya pengaruh kuat di dalam institusi Polri,” ucap dia. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Usai Memeras Sekdes, TIGA OKNUM WARTAWAN Ngaku Penyidik Tipikor Diamankan Polisi

Redaksi Posberitakota

Bersama Suami, NUNUNG SRIMULAT Dicokok Polisi karena Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu

Redaksi Posberitakota

Diancam Hukuman 6 Tahun, PRESENTER AUGIE FANTINUS Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang