25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 09:29
PosBeritaKota.com
Hukum

SELAMA INI DIKENAL AKTIF BINA MUSIK & KEAGAMAAN, SAIPUL JAMIL BEBAS MURNI DARI LP CIPINANG JAKARTA

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dengan mengucapkan rasa syukur tak terhingga atas rahmat dari Allah SWT dan seraya ditingkahi raut wajah sumringah, pedangdut nasional Saipul Jamil resmi bebas murni dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Nampak perwakilan keluarga dan kuasa hukumnya, ikut menyambut kebebasannya.

Seperti yang dikatakan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Tonny Nainggolan bahwa pedangdut Saipul Jamil sangat aktif dalam pembinaan musik selama berada di penjara.

Pada bagian lain, sosok mantan suami Dewi Perssik tersebut, juga dikenal akrab dengan petugas Lapas dan Warga Binaan lainnya. Apalagi dirinya selama ini harus menjalani masa hukuman delapan tahun penjara.

“Jadi yang bersangkutan selama di sini, ikut dalam program pembinaan dan selalu taat dengan aturan yang ada di Lapas Kelas 1 Cipinang,” kata Tonny Nainggolan di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Menurut Tonny lebih lanjut, penyanyi yang akrab dengan panggillan Ipoel tersebut, rajin dalam mengikuti kegiatan peribadatan di Lapas Kelas 1 Cipinang. Karenanya, meyakinkan Kalapas bahwa Saipul Jamil siap untuk kembali ke masyarakat.

“Karena itu pula, kita berharap Saipul Jamil ketika sudah bergabung kembali dengan masyarakat bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan yang ada,” ucap Tonny, lagi.

Pedangdut Saipul Jamil resmi bebas murni dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, setelah jalani hukuman delapan tahun penjara. Ketika bebas pada Kamis (2/9/2021) pukul 09.00 WIB, ia disambut oleh perwakilan keluarga, kerabat dan tim kuasa hukumnya.

Seperti sama-sama diketahui kalau Saipul Jamil dihukum penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya, yakni kasus pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2016 lalu. Kemudian sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun hukumannya diperberat menjadi lima tahun penjara.

Namun begitu, Saipul Jamil juga terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta, sehingga hukumannya ditambah tiga tahun penjara. Sedangkan selama menjalani masa hukumannya, Saipul Jamil juga mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman 30 bulan. ■ RED/ANT/R. ALDIANSYAH/EDITOR : GOES

Related posts

Divonis Bebas, YANTI Berucap Puji Syukur & Disambut Hujan Tangis Pihak Keluarga

Redaksi Posberitakota

PIDANA JALAN TERBAIK, ADVOKAT ALVIN LIM SARANKAN NASABAH AGAR JANGAN TUNGGU PEMBAYARAN CICILAN KSP SB KARENA BISA AMSYONG

Redaksi Posberitakota

Berkas Sudah P21, RORO FITRIA Segera Duduk di Kursi Terdakwa

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang