25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 06:24
PosBeritaKota.com
Hukum

AKIBAT BERMAIN ‘GELAR PERKARA’, AHLI PIDANA DUKUNG KAPOLRI WAJIB BERI SANKSI KEPADA OKNUM ITWASDA POLDA METRO JAYA

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Konsumen Cerdas Hukum yang selama ini mengawal kasus para korban Investasi Bodong sangat prihatin dan sedih mendengar berita dugaan oknum Iswasda Polda Metro yang ‘bermain gelar perkara’.

Pasalnya, para korban melapor ke Polda Metro Jaya untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum, alih-alih justru yang didapatkan adalah dugaan  jual beli kasus oleh oknum Polda Metro Jaya. “Kapolri dan bahkan Presiden seharusnya mengantensi ini dan segera menindaklanjuti dari bukti dan tuduhan yang ada. Dengan diamnya Kapolda dan Kapolri justru secara eksplisit mengamini dan menganggap biasa praktik jual beli perkara di Polda Metro Jaya. Jika dibiarkan Presiden Jokowi, mau dibawa ke mana arah negara Indonesia in? Kita pada titik kritis kepastian hukum. Investor asing aja ogah masuk Indonesia karena tidak adanya kepastian hukum. Jika Pak Jokowi bilang Indonesia Maju, mau maju ke mana Indonesia ini. Maju ke arah ke kejayaan atau maju ke jurang kehancuran?” Begitu ucap Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum, Maria, menyampaikan kekawatiran akan kondisi penegakkan hukum di Indonesia.

Sementara itu dihubungi ditempat terpisah, ahli pidana ternama dan pengamat hukum, Asst.Prof DR Dwi Seno Widjanarko, SH, MH, menyuarakan opininya, “Ini tuduhan serius dan harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah, khususnya oleh Kapolri. Saya rasa motto Kapolri soal Presisi Berkeadilan itu sudah bagus dan benar. Hanya saja untuk pelaksaan di lapangan justru yang tidak berjalan efektif.”

Apabila benar ada dugaan pemerasan dan gratifikasi, maka oknum Polisi terkait hendaknya dicopot dan dikenai sanksi sesuai aturan internal Polri yang berlaku. Mengenai Laporan Polisi yang sudah ada ‘Restorative Justice’ sudah jelas diatur dalam Perkap No 6 Tahun 2019. Bahkan dalam pasal 12 berisi syarat formiil dan materiil, seperti telah terjadi perdamaian, sudah ada ganti rugi, tidak akan menuntut. Dan, bila itu sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan bagi Penyidik Polri untuk melanjutkan perkara.

Justru apabila tidak dilakukan timbulah permasalahan seperti laporan balik dari pihak yang sudah melakukan ganti rugi. Namun kewajiban pelapor tidak terpenuhi. Hendaknya dalam menangani perkara, Penyidik mengikuti asas ‘Ultimum Remedium’ bahwa pidana adalah jalan terakhir apabila jalan musyawarah tidak bisa terpenuhi. Gunakan unsur budaya ke-Timuran, dimana kita mengutamakan musyawarah untuk mufakat mencari win-win solusi.

Memenjarakan seseorang tidak memperbaiki masalah, selain Pemerintah keluar biaya APBN untuk proses hukum dan biaya di Lapas. Si pelaku pun di dalam penjara bisa terpengaruh belajar dari penjahat dan hilangnya nilai ekonomis selama pelaku di penjara.

Oknum Polri inilah penyebab hancurnya citra Korps Bahayangkara. Kapolri sebagai pimpinan Polri harus berani tegas. Apabila pernyataan oknum Polda bermain kasus gelar perkara tidak benar disanggah dan periksa oknum-oknum terkait.

“Namun jika memang benar, maka segera tindak oknum Polri dan perbaiki agar tidak berlarut,” pinta dosen Universitas Bhayangkara dan STIH Painan ini yang pernah memimpin institusi Kejaksaan RI.

Sebelumnya Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, menyampaikan adanya oknum-oknum yang menyebabkan Polda menjadi sarang Mafia Hukum. Pertama, adanya oknum Fismondev meminta uang sejumlah Rp 500 juta dengan dalih untuk diberikan ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk memuluskan SP3 Laporan Polisi para korban yang sudah ada Restorative Justice.

Lantas, ada pula oknum Itwasda Polda Metro Jaya, yang diduga menerima gratifikasi untuk mempengaruhi hasil gelar perkara, LP yang sudah ada ‘Restorative Justice’ sehingga timbul kekeruhan dan merugikan para korban Investasi Bodong yang jumlahnya ratusan di LQ Indonesia Lawfirm.

“Ini kami ada bukti screen shoot WhatsApp. Selain itu ada pula bukti rekaman untuk mengkalrifikasi dugaan kami atas oknum Mafia Hukum di Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Oleh karenanya, jika Kapolri dan Kapolda ingin mendengarkan rekaman bisa hubungi kami di 0818-0489-0999, agar laporan dari LQ Indonesia Lawfirm jangan lantas dianggap fitnah.

“Sedangkan tujuan kami sebagai kuasa hukum dan advokat, yakni agar keadilan ditegakkan Polri. Bukan malah sebaliknya, merugikan masyarakat luas, khususnya pada korban Investasi Bodong,” terang Sugi. □ RED/GOES

Related posts

SELAIN POLISI HARUS SERIUS TANGANI KASUSNYA, SGY MINTA WALIKOTA JAKBAR CARIKAN SOLUSI WARGA PERUMAHAN PERMATA BUANA KEMBANGAN KORBAN PERSEKUSI

Redaksi Posberitakota

Vanessa Angel Pingsan, POLDA JATIM Tunda Penahanan Atas Pertimbangan Kemanusiaan

Redaksi Posberitakota

Ingak…Ingak! Mudik Lebaran = Macet Stress

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang