JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Baru berjalan sekitar tiga tahun belakangan, kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm mencoba eksis untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat luas. Bahkan meski ditengah masa pandemi yang belum berujung sampai sekarang, tercatat mampu bikin gebrakan atau terobosan baru demi mendekatkan diri dengan masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan layanan langsung di bidang hukum.
Apa itu? Hi-LQ adalah jawabannya kongkritnya. Dimana diperuntukkan untuk memberikan layanan video online konsultasi murah dengan advokat-advokat resmi, lulusan sarjana hukum dari universitas ternama nasional dan ditopang oleh ahli dalam bidangnya. Tentu saja siap menjawab pertanyaan hukum yang diajukan masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum, baik secara online maupun tatap muka.
Sejauh ini pun, Hi-LQ tidak henti-hentinya memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas. Tercatat sejak kemunculan atau kehadirannya pada 9 September 2021 yang baru lalu. Alhasil, eksistensi Hi-LQ ternyata mendapatkan respon positif dari masyarakat luas.
Seperti testimoni yang diungkap Ibu Fitri (40 tahun) di sini. Ia menceritakan permasalahan hukum yang tengah dihadapi, yakni terkait harta gono-gini saat melakukan perceraian dengan suaminya. Lantas, ibu Fitri pun, bikin janji konseling pada Kamis, 24 September 2021 pada pukul 20.00 WIB.
Kepada HI-LQ, ia kemudian menceritakan apa adanya bahwa mantan suami mempermasalahan sebidang aset rumah yang saat ini ditinggali oleh dirinya dan anak-anaknya.
“Saya sudah bercerai dengan mantan suami selama 6 bulan. Bahkan dari hasil pernikahan, kami mempunyai sebuah rumah tetapi suratnya dikuasai oleh mantan suami. Jika saya gugat mantan suami, apakah bisa?” Begitu tanya ibu Fitri.
Dalam menyikapi dan sekaligus ingin membantu memberikan solusi atas pertanyaan ibu Fitri tersebut, Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, Surya Alirman SH memberikan pandangan hukum sebagai berikut:
“Jika rumah tersebut dibeli sesudah menikah, maka rumah itu termasuk harta gono gini. Jadi yang dimaksud dengan harta gono gini adalah sebuah harta milik bersama antara suami dengan istrinya yang sudah diperoleh secara bersama dalam kurun waktu sejak pernikahan antara kedua pasangan tersebut. Harta gono gini ini bisa dikategorikan seperti berbagai bentuk benda yang dibeli oleh suatu pasangan dengan menggunakan uang yang diperoleh secara bersama.
Seperti yang disebutkan di dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 35 yang berisi “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Jadi, seharusnya masuk kedalam gugatan perceraian ibu (istri) dan mantan suami. Mendengar jawaban dari Advokat LQ Indonesia Lawfirm, ibu Fitri menjadi tahu langkah hukum apakah yang selanjutnya harus ditempuh.
Hi-LQ sebagai satu-satunya layanan konsultasi hukum virtual berbayar dengan budget terjangkau hanya Rp 99 ribu per 30 menit, selalu siap melayani permasalahan hukum masyarakat.
“Saya berharap dengan hadirnya Hi-LQ, masyarakat awam khususnya yang masih buta dengan hukum, dapat tercerahkan dan tahu langkah-langkah hukum yang sedang dialami. Apalagi dengan fleksibilitas waktu dan tempat yang disediakan oleh Hi-LQ, bisa diakses kapan dan dimana saja” ujar Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim SH M.Sc CFP CLA
melalui media konsultasi zoom meeting, ahli hukum LQ Indonesia Lawfirm siap memberikan pandangan-pandangan hukum kapanpun sesuai permintaan penelpon di Nomor 0811-881-489. Layanan Hi-LQ buka setiap hari dari pukul 08.00-24.00 WIB pada hari Senin-Jumat, juga Sabtu dan Minggu dari pukul 10.00-18.00 WIB.
Sedangkan bagi masyarakat luas yang memiliki masalah hukum dan membutuhkan pendapat hukum sesegera mungkin, Hi-LQ siap membantu tanpa meninggalkan rumah Anda. Kapan lagi, jika bukan sekarang! ■ RED/AGUS SANTOSA