JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tak ayal lagi, ratusan orang korban KSP ‘Indosurya’ benar-benar kecewa. Jika sebelumnya sempat mandeg di Mabes Polri, tapi setelah ‘demo pocong’ viral di media sosial (Medsos), kasusnya pun berjalan kencang sehingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Sungguh sangat disayangkan, tampaknya Kejaksaan Agung dianggap mempersulit dengan taktik P19. Sudah dua kali berkas perkara tersebut, dilimpahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. Namun nyatanya setiap sudah dilimpahkan, selalu dikembalikan ke pihak Kepolisian dan minta penuhi petunjuk.
Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, menyoroti dan sekaligus menilai maraknya oknum aparat penegak hukum yang membuat keadilan sulit didapat di Indonesia.
“Pidana penipuan massal yang dilakukan terhadap ribuan korban dan kerugian belasan triliun, tidak kunjung di P21 oleh Kejagung. Namun infonya perkara terhadap advokat yang dikriminalisasi dan sudah sidang hingga putusan MA dan Incracth, mau di sidangkan kembali oleh Kejaksaan.
“Bagaimana masyarakat mau menilai Kejaksaan bersih. Ternyata, Jaksa Agung RI kalah dengan Henry Surya, kekuatan uang masih mengalahkan kekuasaan dan kewenangan, karena faktanya kekuasaan dan kewenangan dapat dibeli,” katanya.
H, seorang korban KSP ‘Indosurya‘ yang dirugikan puluhan miliar, menyatakan hanya LQ Indonesia Lawfirm yang gencar mendorong kasus korban investasi bodong KSP ‘Indosurya‘.
“Saya jadi klien LQ setelah menghubungi di nomor 0817-489-0999. Berkat perjuangan LQ melalui demo pocong, berkas mandeg di Mabes Polri sudah berjalan sejak April 2021. Namun kini jelas mandeg di Kejagung. Sulitnya mencari keadilan di Indonesia,” ucapnya.
Sedangkan korban KSP ‘Indosurya‘ lainnya, Daniel, juga menyatakan kekecewaannya. “Kenapa negara Indonesia bisa kalah sama penjahat atau kejahatan Kerah Putih? Kasus serupa di Amerika dengan kriminal penipuan Ponzi Scheme, Bernard Maddoff, tanpa tunggu lama ditahan dan disidangkan.
Faktanya berbeda dengan di Indonesia. Henry Surya malah plesiran di Bali dengan uang korban yang menderita kesulitan hidup.
“Jaksa Agung Pak Burhanudin tolong periksa anak buahnya. Jangan ada yang main perkara. Mustahil perkara sepele yang sama kejadian dengan Asabri dan Jiwasraya, justru mandeg di pemenuhan berkas lengkap tanpa ada campur tangan oknum pejabat Kejaksaan,” katanya.
Adi Priyono selaku pelapor LP Indosurya mengungkapkan kekecewaan dalam mandegnya kasus Indosurya di Kejaksaan Agung. “Namanya saja Kejaksaan Agung, nggak jelas bagaimana bisa Agung apabila ada oknum bermain dalam perkara Indosurya?
Kejaksaan Agung yang bersih dari KKN dan profesional masih hanya impian. Sudah dua kali paling sedikit berkas itu bolak balik, SPDP-kan ada waktunya jadi jelas bolak baliknya berkas Perkara Indosurya sangat merugikan pelapor dan para korban pidana penipuan dan perbankan yang diduga dilakukan oleh Henry Surya.
“Karena tidak adanya kepastian hukum, secara praktek mafia hukum masih menguasai dan menyengsarakan masyarakat,” pungkas Sugi, apa adanya. ■ RED/AGUS SANTOSA