27.9 C
Jakarta
28 April 2024 - 02:22
PosBeritaKota.com
Top News

Jalankan Tugas Negara, PENGAMAT SGY Sebut KPK Bukan Buzzer atau Mendzalimi Anies Baswedan yang Ingin Nyapres

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Pengamat kebijakan publik Sugiyanto (SGY) meminta sejumlah pihak jangan lantas berprasaka buruk terhadap institusi KPK. Sebab, proses pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dimintai keterangan terkait ajang ‘Formula E’, Rabu (7/9/2022) kemarin sesuai dengan fungsinya sedang menjalankan tugas negara.

“Jadi, KPK bukanlah buzzer. Atau, ingin mendzalimi atau menjegal pencapresan Anies Baswesdan pada Pemilihan Presiden 2024 mendatang. Publik harus tetap percaya 100 persen kepada lembaga antirasuah, KPK,” sebut SGY yang dihubungi POSBERITAKOTA, Kamis (8/9/2022) sore.

Seperti kita diketahui bersama bahwa Gunernur Anies Baswedan telah diperiksa KPK atau dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pada pelaksanaan ajang balap mobil listrik ‘Formula E’ yang memakan waktu hampir 11 jam lamanya. Jika KPK menganggap ada kerugian negara dan cukup alat bukti, maka segera bakal diumumkan tersangkanya.

Masih menurut SGY bahwa pengunaan dana APBD DKI Jakarta senilai Rp 560 miliar adalah hal yang paling penting. Sebab, dana APBD tak bisa dipakai untuk tujuan bisnis pemerintah, tetapi harus bussiness to bussiness atau B to B atau Perusahaan to Perusahaan.

“Sedangkan Pemprov DKI Jakarta mengunakan dana APBD Rp 560 miliar untuk membayar commitmen fee kepada Formula E Oprasional (FEO). Kegiatannya itu sendiri bertujuan bisnis karena mencari keuntungan,” tutur SGY, lagi.

Dalam hal ini jika pada akhirnya KPK mengumumkan tersangka, maka boleh jadi akan mengarah pada penguna anggaran. Dinas Olahraga DKI Jakarta mengunakan dana APBD tahun 2019 dan 2020 untuk membayar commitmen fee senilai Rp 560 miliar.

“Lantas, apabila KPK telah mengumumkan tersangka atas dugaan korupsi kasus Formula E, maka banyak orang akan terkaget-kaget. Mereka mengerti bahwa tindakan KPK selama ini adalah murni untuk penegakan hukum, bukan untuk tujuan politis dan lainnya,” ucap pria berkacama tersebut.

Oleh karenanya, tambah SGY, Gubernur Anies Baswedan diduga kuat akan terseret dalam pusaran kasus ini, lantaran banyak melakukan kebijakan blunder. Seperti membuat surat intruksi kepada Kadispora, termasuk surat kuasa pinjam dana talangan commitmen fee ke Bank DKI tampa ada dasar payung hukum Perda Perubahan APBD tahun 2019.

“Bila hal ini terjadi, maka dugaan kasus korupsi Formula E, boleh jadi akan melebar. Perbandingan biaya commitmen fee yang diduga lebih mahal dengan negara lain akan didalami oleh KPK. Selain itu, juga adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak atas pembayaran commitmen fee senilai Rp 560 miliar,” tutur SGY.

Soal pembiayaan yang dilakukan PT. Jakarta Propertindo (PT. JakPro) dalam melaksanakan kegiatan Formula E pun akan dilihat oleh KPK..Apabila terjadi pelanggaran dan atau dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka KPK juga akan mendalaminya.

Dari situ jelas bahwa apa yang dilakukan KPK selama ini atas penyelidikan dugaan korupsi Formula E adalah untuk kepentingan negara. KPK sedang menegakan aturan di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. “Jadi tujuan KPK adalah untuk penegakan hukum demi masyarakat Jakarta dan Pemprov DKI, bukan untuk tujuan lain,” ujarnya.

Dalam hal KPK tidak menemukan kerugian negara dan unsur KKN, maka tentunya kasus dugaan Korupsi Formula E ini juga akan hentikan oleh KPK atau istilahnya Case Close. “Jangan berprasangka negatif kepada KPK. Publik sangat percaya penuh kepada KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E,” pungkas SGY. □ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Sebagai Capres 2024 Mendatang, ANIES BASWEDAN Ngaku Siap Fokus Emban Tugas Partai NasDem

Redaksi Posberitakota

Berniat Ajak Debat Terbuka Kapolri, KATE VICTORIA LIM Tetap Bela Sang Ayah karena Dijadikan Tersangka

Redaksi Posberitakota

Diwacanakan Ikut Pilgub DKI 2024, AHMED ZAKI ISKANDAR Sosok Komplit & Punya Potensi Besar

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang