SERANG (POSBERITAKOTA) – Operasi Pekat Kalimaya 2017 yang melibatkan Satuan Sabhara Polres Serang dan Polsek Cikande, berhasil mengamankan ribuan botol berisi minuman keras (miras) di dua lokasi terpisah, Sabtu (02/12) sore.
Dari rumah milik MP (53), petugas Polsek Cikande, menyita ribuan botol miras berbagai merk, di Komplek Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Menurut Wakapolsek Cikande, AKP Ate Waryadi, operasi miras tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat yang digelar serentak jajaran Polres Serang.
Pada awalnya petugas memeriksa kios yang menjual makanan ringan milik MP yang berada didepan rumahnya. Pemeriksaan dilakukan karena petugas mendapat informasi dari masyarakat jika kios milik MP ini juga menjual miras.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa botol miras di dalam kios. Penggeladahan jugas dilakukan di rumah MP dan ditemukan puluhan dus miras berbagai merk,” papar Wakapolsek yang dikonfirmasi POSBERITAKOTA, Sabtu (2/12) malam.
AKP Ate Waryadi menegaskan bahwa pemilik jelas-jelas melanggar Perda 5/2006tentang miras. Karena itu, pihaknya telah memberikan peringatan tertulis agar menghadiri sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 6 Desember mendatang.
“Jadi, untuk pemilik miras sudah kita arahkan agar menghadiri sidang,” pungkas Wakapolsek. ■ Red/ARIA/Goes