26.5 C
Jakarta
23 November 2024 - 20:36
PosBeritaKota.com
Politik

Terkait Deklarasi Desa, DKPP Serius Periksa 2 Anggota Bawaslu DKI karena Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dua anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi DKI Jakarta, serius diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Terhadap keduanya dilakukan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 14-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang Utama DKPP RI Jakarta, Senin (27/2/2024) pukul 10.00 WIB.

Sedangkan kedua anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tersebut, masing-masing Reki Putera Jaya dan Benny Sabdo yang berstatus sebagai Teradu I dan Teradu II dalam perkara Nomor 14-PKE-DKPP/I/2024 yang diadukan oleh Ayi Erlangga.

Namun Ayi Erlangga mendalilkan kedua Teradu telah mengeluarkan pernyataan kepada media massa yang diduga tendensius dan cenderung menyudutkan Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2. Pernyataan keduanya terkait dengan kegiatan deklarasi Desa Bersatu pada 19 November 2023.

Ditambahkan dia bahwa banyak media massa yang mengutip pernyataan para Teradu yang seolah menyalahkan Paslon nomor urut 2,karena kegiatan deklarasi Desa Bersatu dihadiri oleh Wakil Presiden dari Paslon nomor urut 2.

“Lantas sejumlah media massa yang mengutip pernyataan Teradu, karena menyebut adanya pelanggaran Undang-Undang Pemilu. Semestinya, kesimpulan para Teradu tidak menyatakan pelanggaran Undang-Undang Pemilu, tetapi perundang-undangan yang lain,” jelas Ayi, menambahkan.

PARA TERADU MEMBANTAH

Seperti halnya Teradu I yakni Reki Putera Jaya, menyampaikan bahwa pernyataan Bawaslu DKI Jakarta sebagaimana dimaksud oleh Pengadu adalah hasil dari kajian yang diputuskan dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan pada 13 Desember 2023.

Namu dalam Rapat Pleno, diutarakan Reki, bisa disimpulkan bahwa kegiatan deklarasi Desa Bersatu, tidaklah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melainkan melanggar perundang-undangan yang lain.

“Yakni Undang-Undang Desa dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Reki juga menambahkan bahwa Bawaslu DKI Jakarta telah memeriksa atau mengklarifikasi sejumlah pihak sebelum mengambil kesimpulan terkait perkara ini.

Sementara iru Teradu II, Benny Sabdo, mengatakan bahwa pihaknya telah menangani dugaan pelanggaran perkara a quo sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dikatakan Benny bahwa  deklarasi Desa Bersatu masuk dalam domain pengawasan yang dilakukan Bawaslu, karena Kepala Desa dan perangkatnya memang dilarang untuk memberikan dukungan kepada peserta Pemilu.

Dari situ sehingga rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Kepala Desa dan aparat desa bukanlah pencemaran nama baik atau penggiringan opini terhadap Paslon tertentu.

“Tentu tidak dalam rangka menyudutkan pihak tertentu sesuai tafsir Pengadu. Dan, selama ini Bawaslu DKI Jakarta telah bekerja secara profesional, proporsional, berkepastian hukum dan mandiri sebagaimana diatur dalam UU Pemilu,” ujar Benny.

Dalam sidang tersebut, dipimpin oleh Anggota DKPP J Kristiadi yang duduk sebagai Ketua Majelis. Untuk Anggota Majelis  adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DKI Jakarta, yakni Irwan Supriadi Rambe (unsur KPU) dan Sitti Rakhman (unsur masyarakat). © RED/FATHONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Senator DPD RI Dailami Firdaus : Hentikan Rencana Penguasaan Masjid Al-Aqsha

Redaksi Posberitakota

Mulai 7-16 Mei, GERINDRA DKI Buka Pendaftaran Caleg Tahap II

Redaksi Posberitakota

Sosialisasi 4 Pilar, BANG DAILAMI : Kejelasan Komitmen Harus Diaplikasikan dalam Bermasyarakat

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang