26.7 C
Jakarta
25 November 2024 - 04:24
PosBeritaKota.com
Nasional

Sebelumnya Tanpa Surat, 51 PASUTRI Ikut Sidang Isbat di Mapolres Serang

SERANG (POSBERITAKOTA) – Sebanyak 51 pasangan suami istri (Pasutri), mengikuti sidang isbat nikah yang diadakan Pengurus Bhayangkari Cabang Serang, bertempat di Aula Mapolres Serang, Jumat (15/12). 

Sedangkan untuk peserta sidang isbat nikah merupakan pasangan suami istri yang sudah lama menikah namun tidak tercatat negara dan tak memiliki buku nikah.

“Melalui kegiatan ini sungguh membahagiakan saya. Sebab, bisa membantu program pemerintah dalam rangka pembinaan keluarga atas dasar ikatan ajaran agama melalui lembaga pernikahan,” tutur AKBP Wibowo selalu Kapolres Serang  dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakapolres Serang, Kompol Heri Sugeng Priyanto. 

Dipaparkan bahwa dengan isbat nikah maka kepastian hukum serta hak dan kewajiban pasangan telah dijamin oleh negara. “Akta nikah merupakan akta autenti. Apalagi akta nikah sebagai pejabat yang berwenang untuk melakukan pencatatan perkawinan dibuat sesuai bentuk yang ditetapkan sesuai aturan pemerintah,” tegas dia lagi. 

Kendati Undang Undang (UU) mengharuskan adanya akta nikah, Kapolres tak menampik masih banyak pasangan suami istri  yang sudah menikah namun tidak memiliki kutipan akta nikah.

Dalam pengarahannya, Kapolres juga menilai pernikahan merupakan cermin kejiwaan pasangan laki-laki dan perempuan yang didasarkan atas nilai spiritual dan sosial. Sidang isbat nikah ini merupakan rangkaian acara Hari Kesatuan Bhayangkari tahun 2017 di Polres Serang. 

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang, Dahli Efendi, menyampaikan ungkapan terima kasih atas terselenggarannya sidang isbat nikah oleh jajaran kepolisian. Acara yang diprakarsai Bhayangkari ini sangat membantu program pemerintah untuk pencatatan pasangan suami istri.

“Kami dari Pemda tak lupa ingin mengucapkan rasa terima kasih kepada Mapolres Serang, karena sudah merasa terbantu. Semoga nantinya berkelanjutan. Sebab, di Kabupaten Serang tercatat ada 9000 pasangan suami istri belum mempunyai akta nikah,” paparnya.

Dalam menyikapi harapan dari Ketua PA Serang, Ketua Pengurus Bhayangkari Cabang Serang, Sofi Wibowo mengatakan segala program yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat tentunya akan dilakukan secara berkelanjutan.

“Apalagi, harapan Ketua Pengadilan Agama merupakan masukan yang positif dan tentunya akan kami agendakan,” ungkap isteri dari Kapolres Serang tersebut. ■ Red/ARIA/Goes

Related posts

Di Gedung Adipura, WALIKOTA TEGAL DEDY YON Lantik 246 Pejabat Administrasi Eselon 3 & 4

Redaksi Posberitakota

Pilkades Serentak, KAPOLRES SERANG Minta Fungsikan Deteksi Dini

Redaksi Posberitakota

Jadi Ikon Baru di Papua, KEMEGAHAN JEMBATAN HOLTEKAMP di Mata Kepala Suku Lembah Baliem

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang