JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Supaya memudahkan proses pemungutan dan penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal membatasi jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada Serentak 2024 besok hanya sebanyak 600 orang
“Sedangkan angka 600 pemilih yang ditetapkan dan dibatasi, guna memudahkan saat proses pemungutan maupun penghitungan suara di Pilkada Serentak 2024 besok,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Rabu (15/5/2024) kemarin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Masih menurut keterangan Hasyim, nantinya di setiap TPS paling banyak 600 pemilih, tentu saja dengan memperhatikan tidak menggabungkan antara desa atau kelurahan.
“Tujuannya sangat memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS. Juga tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda-beda. Termasuk aspek geografis setempat,” ucap Hasyim, lagi.
Pada sisi lain, KPU juga akan mengadopsi TPS khusus, seperti pada kontestasi Pemilu Serentak 2024 Pebruari lalu. Hal tersebut juga dilakukan guna memastikan hak suara segera terpenuhi dalam Pilkada Serentak pada Nopember mendatang.
“Sebagai contoh, seorang pekerja di perkebunan atau pertambangan. Mereka yang tidak bisa pulang ke TPS atau sesuai alamat di KTP, maka disiapkan TPS di lokasi khusus,” tutup Hasyim © RED/THONIE AG/EDITOR : GOES