JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Saat ini Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sedang mengajukan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karenanya, MK diminta agar objektif menjatuhkan keputusan terhadap sengketa hasil Pemilu Serentak 2024 itu sendiri.
Jika MK mengabulkan terhadap gugatan PPP tersebut, tentunya harus disertai dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di suatu daerah. Keputusan yang harus diambil MK, juga harus berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan.
“MK harus memutus perkara dengan objektif dengan data-data dan bukti-bukti yang ada,” tegas pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, Senin (20/5/2024) kemarin saat saat dihubungi media.
Ditambahkan dia bahwa semua dalil yang disampaikan PPP dalam persidangan menunjukkan terdapat persoalan selisih suara PPP dengan partai politik (Parpol) lain yang juga menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 baru lalu.
Selain itu, kata Ujang, berdasarkan analisanya suara PPP beralih ke Partai Garuda yang notabene baru pertama kali ikut kontestasi Pemilu di tahun 2024.
“Nah, kalau pembuktiannya kuat, pembuktiannya objektif seperti tadi ada pergeseran atau perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda dan dilakukan oleh oknum KPU, maka ya kemungkinan lolosnya PPP sangat besar dan tinggi,” tutup Ujang. © RED/THONIE AG/EDITOR : GOES