JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Atas dasar atau dari hasil gelar perkara di Wasidik Polda Metro Jaya, terkuak nama JJS yang merupakan komisaris dari PT Multi Visi Jakarta selaku beneficiary dari rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas Pte Ltd.
“Namun setelah kami telusuri, rekening BCA tersebut atas nama PT Multi Visi Jakarta,” papar kuasa hukum para debitur dari Kantor Lucas SH & Partners pada saat gelar perkara.
Tentu saja atas temuan tersebut, LQ Indonesia Lawfirm segera melayangkan surat somasi kepada JJS dan akan segera mempidanakan yang bersangkutan atas dugaan keterlibatan terkait raibnya dana Rp 52 Milyar milik para nasabah korban investasi tersebut.
“Perlu juga diketahui dari data Kemenkumham bahwa PT Multi Visi Jakarta pada tahun 2018-2020 ketika kejadian, komisaris dan salah satu pemilik perusahaan adalah JJS. Sebab, dia baru keluar dari perusahaan di 2021, setelah kejadian dan adanya pelaporan polisi. Kemungkinan keluar karena ingin menghindar dari tanggungjawab.” tegas lawyer dan kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm, Nathaniel SH.
Nathaniel lebih jauh mengatakan bahwa LQ Indonesia Lawfirm akan terus mengejar semua pihak yang terlibat dalam perkara UOB Kay Hian hingga tuntas.
“Jadi, siapapun itu kami akan terus mengejar dan memproses semua pihak yang terlibat tanpa terkecuali,” kata Ali Amsar SH, juga kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm.
Berdasarkan penelusuran akhirnya diketahui bahwa JJS adalah berprofesi sebagai pendeta di GBI Kemayoran CK7 dan juga merupakan anak dari dokter Janto. JJS diduga bekerjasama dengan A, M dan V dalam dugaan penipuan dana UOB Kay Hian Sekuritas yang merugikan para nasabah dengan total kerugian sebesar Rp 52 miliar. © RED/REL/GOES