JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Akhirnya Tim Gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan 5 orang terkait pembubaran paksa diskusi Diaspora di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadi, menarangkan bahwa dari 5 orang yang berhasil tersebut, ada 2 yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Di antaranya adalah inisial FEK, yakni selaku koordinator lapangan,” tuturnya
Lebih lanjut Djati menyampaikan terkait tersangka lain yaitu inisial GW yang diduga melakukan perusakan di lokasi. Sedangkan 3 orang lainnya masing-masing JJ, LW, dan MDM, justru masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
“Keseluruhannya ada 5 para pelaku yang sudah kita amankan. Saat ini, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya,” katanya, menambahkan.
Selain itu, Djati juga menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan, mereka melakuka pembubaran paksa karena acara tersebut tersangka pun berdalih diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin.
“Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air sekitar 30 orang. Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya,” tuturnya
Kemudian, Djati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap premanisme. Polda Metro Jaya, menurutnya, tetap bakal menindak tegas para pelaku yang terlibat.
“Sebab, hal ini adalah sebagai pertanggungjawaban Polda Metro Jaya. Seperti komitmen kami yang terkait dengan insiden yang terjadi kemarin, kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme seta kemudian aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan dalil apapun. Entah itu mau membubarkan,” jelasnya.
Pihak Polda Metro Jaya, diutarakan Djati, berkomitmen untuk menghilangkan segala bentuk pelanggaran kejahatan yang dilakukan kelompok masyarakat seperti yang terjadi kemarin.
Terkait kejadian tersebut, Tersangka bisa dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara Tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. ® RED/POE-JIE/EDITOR : GOES