TEGAL (POSBERITAKOTA) □ Walikota Tegal Hj Siti Mashita Soeparno memberikan instruksi tegas dan meminta agar tempat hiburan rumah karoke dan sejenisnya termasuk warung makan untuk menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan.
Himbauan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Gedung Balaikota Walikota Tegal, Selasa (23/5). Bahkan Pemkot akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik usaha, jika ditemui bukti melanggar peraturan yang telah disepakati.
Rapat koordinasi yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Tegal, Ketua PBNU, tokoh agama dan masyarakat serta jajaran pemerintahan se-Kota Tegal bersama pelaku usaha demi mematuhi aturan yang sudah disepakati bersama agar tutup selama bulan puasa.
Walikota Tegal juga meminta agar warung makan selama bulan puasa, tutup sejak pagi hingga sore. Kalaupun tetap buka usaha, diharapkan tak mencolok, karena dapat mengganggu kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalani ibadah puasa.
Pada bagian lain, Walikota Tegal Hj Siti Mashita menghimbau agar pihak kelurahan, RW-RT serta elemen masyarakat, ikut berperan untuk melarang warga memperjual-belikan maupun membunyikan petasan.
“Kawasan objek wisata Pantai Alam Indah (PAI) Tegal dan Alun-Alun Kota, ikut dijaga kenyamanan serta kebersihannya,” pungkas Walikota Tegal tersebut. ■ Red/Nug