Fidelis Divonis 8 Bulan Penjara Gara-gara Tanam Ganja untuk Pengobatan Istri

JAKARTA [POSBERITAKOTA] – Beberapa bulan silam masyarakat Indonesia, digegerkan kasus yang terjadi di Kalimantan Barat. Pasalnya, karena ada seorang lelaki memberikan obat herbal kepada istrinya, kemudian ditangkap polisi BNN dari Kabupaten Sanggau.

Sedangkan obat herbal tersebut, ternyata tanaman ganja yang dilarang dalam undang-undang Indonesia. Fedelis Arie Suderwato akhirnya digelandang ke polisi setempat dan dijebloskan ke penjara.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, majelis hakim memutus (vonis} selama 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atau kurungan 1 bulan. Atas putusan tersebut, Fidelis belum mengajukan banding atau menerima.

“Saya masih pikir-pikir,” kata terdakwa kepada wartawan seusai sidang. Sejak awal kasus tersebut mencuat hingga proses sidang, polemik di masyarakat tak pernah berhenti.

Kejadian itu berawal dari istri terdakwa, Ny. Marcelina menderita sakit yang sudah bertahun-tahun tak kunjung sembuh. Dengan berbagai usaha pengobatan baik herbal maupun medis sudah dilakukan oleh suaminya. Namun tetap tidak bisa disembuhkan.

Fedelis Arie Suderwato kemudian mencari obat lewat internet dan ditemukanlah tanaman yang namanyan ‘ganja’. Terdakwa kemudian mencari tanaman tersebut dan diberikanlah kepada sang istri.

Cukup mengejutkan meski belum bisa menyembuhkan, tapi setidaknya bisa mengurangi rasa sakit istrinya. Akhirnya, pohon terlarang itu ditanam oleh Fedelis dengan menggunakan pot. Namun lama-lama diketahui polisi, sehingga digerebek.

Demi mempertangungjawabkan perbuatannya, Fedelis ditahan aparat berwajib. Namun beberapa hari kemudian, istrinya meninggal karena tidak diberi herbal daun ganja oleh suaminya. Berita tersebut kemudian menyebar ke seantero nusantara dan bahkan anggota DPR sempat menanyakan kepada Kepala BNN, Komjen Budi Waseso alias Buwas. □ Red/Yok/Goes

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis