PosBeritaKota.com
Megapolitan

Jadi Sentra Produksi Palsu Tangerang Berlakukan ‘Darurat Miras’

TANGERANG (POSBERITAKOTA) Ini merupakan langkah kerja cepat dan tepat dari kepolisian Tangerang yang patut diapresiasi oleh masyarakat serta semua elemen. Dari hasil sejumlah penggerebekan, dikentarai dan bahkan sudah dipastikan, wilayah kota dan kabupaten kini jadi sentra penyimpanan sekaligus pembuatan minuman keras (Miras) palsu.

Miras jelas menjadi musuh masyarakat. Terlebih jika penjualannya tak terbatas, karena diproduksi dan kemudian dijual (dipasarkan) dengan harga murah, sehingga masyarakat kelas bawah pun gampang mengkonsumsi. Celakanya, itu justru bisa menjadi sumber alias pemicu perilaku kriminal.

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif blak-blakan mengungkapkan bahwa tingginya produksi miras di wilayah kabupaten, akibat banyaknya home industri liar. Mereka melakukan penyulingan dan peracikan minuman yang mengandung alkohol di atas 74 persen.

Bukan hanya itu saja, menurut Kapolesta Tangerang itu lebih lanjut, omzet penjualan dideteksi mencapai ratusan juta rupiah, setiap bulannya. Bahkan wilayah edarnya sampai ke wilayah Jabodetabek. Pendistribusiannya hampir ke semua kecamatan.

“Untuk di Kabupaten Tangerang ini, darurat Miras. Banyak beredar Miras palsu, mulai dari yang bermerk sampai produksi lokal yang dipalsu alias KW 2,” jelas AKBP Sabilul Alif kepada awak media.

Ditambahkan bahwa pembuatan miras palsu dengan pengetahuan ala kadarnya. Selain itu juga tak berizin resmi. Produksinya telah ada sejak 2013 silam. Sudah sering baik jajaran Polsek maupun Polresta, melakukan penggerebekan.

“Beginilah realitas di Kabupaten Tangerang. Produksi Miras palsu sudah sangat membahayakan. Sejumlah kafe dan diskotek pun, banyak menyediakan Miras palsu atau KW 2, karena harganya lumayan miring,” papar Kapolresta lagi.

Pihak kepolisian kini akan menerapkan Undang Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur bahan-bahan berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi. “Kami menerapkan UU itu,” tegas AKBP Sabilul Alif.

Bagi pelanggar pada kasus Miras oplosan (palsu-red), dapat dijerat pasal 137 UU Pangan. Tentu dengan ancaman maksimal 5 tahub dan denda maksimal Rp 10 milliar. ■ Red/Tung/Goes

Related posts

Menhub : Cegah Calo Gentayangan di Terminal Bus Antarkota

Redaksi Posberitakota

Perpanjangan Masa Jabatan Heru Budi, DIREKTUR EKSEKUTIF ‘JaRi’ Sebut Keputusan yang Tepat

Redaksi Posberitakota

Bersama Ustadz Ki Eko Satrio S.psi Cht, WORKSHOP HIPNOTHERAPY ISLAMI Bisa Tangkal Paham Radikalisme

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang