JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Warga RW 05 Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, resah karena harus mengosongkan tempat tinggalnya. Berdasarkan Surat peringatan tertulis -1 bernomor: B/2355/VIII/2017 tertanggal 16 Agustus 2017, warga diperintahan untuk mengosongkan rumah/tempat tinggalnya dalam waktu 21 hari sejak dikeluarkan surat tersebut.
Batas waktu sampai 6 September 2017. Surat perintah tersebut dikeluarkan oleh Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Kodam Jaya) Maka, warga setempat pun membuat surat terbuka yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo.
Kepada Yang Terhormat Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia. Assalamualaikum Wr Wb, Salam Sejahtera. Dengan Hormat, bersama dengan ini, perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terimakasih atas perhatian Bapak terhadap surat kami ini.
Dengan segala hormat dan kerendahan hati yang disertai oleh perasaan yang sangat tidak menentu, saya Dwi Siswanto selaku warga dan mewakili perasaan seluruh warga RW 05, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat yang dikenal dengan sebutan Komplek Kodam untuk menyampaikan keluh kesah kami yang terus berkepanjangan melalui surat ini kepada Yang Terhormat Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia.
Sebelumnya kami atas nama warga RW 05 Sumur Batu, mohon maaf yang sebesar besarnya kepada Yang terhormat Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia, jika terdapat kesalahan atau prosedur yang salah dalam menyampaikan surat ini.
Yang terpenting tidak ada niat kami untuk melakukan sesuatu dengan maksud yang bertentangan terhadap hukum yang berlaku di Republik ini. Adalah para purnawirawan, warakawuri & putra/i yatim piatu para prajurit pahlawan, memohon perlindungan hukum dan keadilan atas usaha yang terus menerus kami lakukan tentang status hukum kepemilikan tanah dan bangunan tersebut di atas yang belum ada titik temunya.
Pada hari Rabu tertanggal 2 Agustus 2017, Ketua RW 05 mendapat pemberitahuan lisan dari posko/base camp BPN Kelurahan Sumur Batu, bahwa pengambilan data fisik/pengukuran bidang tanah dilingkungan RW 05 Sumur Batu ditunda/belum bisa dilanjutkan karena adanya protes dari unsur Kodam Jaya/Jayakarta.
Pada tanggal 19 dikejutkan dengan adanya surat dari Kodam Jaya/Jayakarta Aslog tertanggal 16 Agustus 2017 dengan nomor surat ;B/2355/VIII/2017 prihal peringatan tertulis-1, kepada 60 rumah dari sekitar 125 rumah yang ada di lokasi tersebut diatas untuk segera mengosongkan rumahnya dengan batas waktu 21 hari dari diterimanya surat dimaksud.
Sontak seluruh warga RW 05 seperti disambar petir di siang bolong atas hal tersebut. Hal ini dirasakan benar benar sangat menghantam kondisi phsikis seluruh warga yang dalam hal ini adalah para purnawirawan, warakawuri & putra/i yatim piatu para prajurit pahlawan ataupun selaku penerus secara turun temurun.
Oleh karenanya, dalam berupaya sekeras mungkin, dengan jalan apapun yang dianggap bisa walaupun belum tentu bisa, termasuk kami membuat surat terbuka ini kepada yang terhormat Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia. Kami segenap Warga RW 05 ingin beraudiensi dengan Bapak Presiden, untuk bisa menjelaskan secara rinci kronologis permasalahan perumahan di RW 05 Sumur Batu.
Kiranya Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan kesehatan dan perlindungan untuk Bapak Joko Widodo agar dapat berhasil mengemban tugas Kenegaraan sebagai Presiden Republik Indonesia yang sangat berat ini dan juga kami mohon doa Kepada Tuhan YME agar meridhoi kita semua dalam perjuangan hak dan kebutuhan hakiki bertempat tinggal dengan keabsahan sertifikasi sebagaimana yang diharapkan Bapak Presiden pada program PTSL, yang merupakan program prioritas Nasional.
Wassalammualaikum Wr. Wb Jakarta 4 September 2017, hormat kami, Dwi Siswanto.
Sementara seperti dilansir beberapa media online, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Hafidz Abbas, mengkritik perintah Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Kodam Jaya) kepada warga RW 05 Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat untuk mengosongkan tempat tinggalnya.
Hafidz Abbas berpandangan bahwa negara gagal melindungi warganya. Sebab, negara harus bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Jadi, kalau ada warga mau digusur, negara harus turun tangan. Sebab, negara harus menyediakan tempat layak bagi warganya,” tegas Hafidz Abbas, Senin (4/9) kemarin. ■ Red/Ang