Penyebar Ujaran Kebencian, JONRU GINTING Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Jonru Ginting akhirnya resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kami sudah resmi menahan tersangka. Apalagi, Jonru mengakui segala perbuatannya, menulis ujaran kebencian yang disangkakan ,” kata Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Setelah tersangka ditahan, jelas Argo lebih lanjut, penyidik akan segera melakukan pemberkasan. Memanggil saksi-saksi. Jika sudah selesai, berkasnya akan dikirim ke jaksa.

Muannas Al Aidid merupakan pihak yang membuat laporan bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus atas nama Jonru Ginting. Dari situ Polda Metro Jaya melalukan proses penyelidikan.

Berdasarkan hasil laporan, penyidik menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagai pihak pelapor, Muannas memastikan bahwa apa yang dilakukan Jonru Ginting melalui media sosial (Medsos) amat berbahaya. Apalagi, tambah dia, jika terus dibiarkan bakal memecah belah bangsa dan negara Indonesia. ■ Red/Tim PBK/Goes

Related posts

Awalnya dari Informasi Masyarakat, Polda Bali Bongkar Peredaran Sabu 2,3 Kg di Denpasar

Sikap LSM LIRA Lihat Fakta Hukum & Politik, Dugaan Korupsi Dirjen Bea Cukai Justru Mulai Digiring Opini Seakan Kerjaan Importir Hitam

Sikapi antara yang Hak dan Batil, Ferry Juan SH Tegaskan Soal Kepastian Hukum Perhitungan Kerugian Negara