JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Proses sidang pemailitan PT Mahakarya Agung Putera (PT MAP), bakal kembali digelar di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/11) depan dengan agenda penyerahan berkas kepada majelis hakim.
Usai persidangan sebelumnya pada Rabu (22/11), Jonh Chandra selaku Pemohon II penggugat menegaskan bahwa PT MAP yang beralamat Jalan Scientia Square Selatan, Ruko Dalton, Blok DLNU No.31-32, Gading Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dipailitkan karena tidak mampu memenuhi kewajibannnya terhadap kreditur.
Karena itu, John Candra melalui Pereddi Sihombing SH MH dan Bob Humisar Simbolon SH dari Law Office “BIMS-PEREDDI & Partners, mengajukan gugatan kepailitan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
John Chandra memaparkan bahwa telah membeli satu unit Condotel dengan Status Hak Milik (SHM) satuan rumah susun, lantai/no. unit 25/18, seluas 27,6m2 (semi cros) yang terletak di Kelapa Dua Raya No 9, Kelurahan.Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kota Tangerang, Propinsi Banten.
Lantas, menurut dia lagi, sesuai kesepakatan perjanjian jual beli kemudian unit akan diserahkan pada bulan Desember 2016. Ternyata, hingga saat ini pesanan pembelian belum juga diserahterimakan. Bahkan bangunan apartement yang dijanjikan 25 tingkat itu sekarang sudah mangkrak hanya sampai kontruksi 12 tingkat.
“Berdasarkan itulah, kita bersama yang lain karena sudah melakukan pemesanan unit melakukan protes dan bahkan melakukan demo besar-besaran. Namun belum ada tanggapan dari managemen PT MAP,” papar John Chandra kepada POSBERITAKOTA, Senin (27/11).
Lebih jauh Jonh Chandra menceritakan bahwa dirinya menjadi korban penipuan dari PT MAP. “Setelah kita teliti, ternyata ijin bangunan tower hanya sampai lantai 24, tetapi yang diperjual-belikan sampai lantai 25. Dan unit yang saya pesan berada di lantai 25. Ini saja sudah modus,” tambah John Chandra dengan nada kesal.
Kemudian, Pereddi Sihombing SH MH dan Bob Humisar Simbolon SH mengajukan gugatan pailit terhadap PT Mahakarya Agung Putra, berdasarkan Pasal 3 ayat (1), jo ayat (5) UURI No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. ■ Red/Goes