Dugaan Ujaran Kebencian, AHMAD DHANI Ditetapkan sebagai Tersangka

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Musisi senior Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter.

Penegasan tersebut diperkuat oleh pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/11). “Ya bener, saudara Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sayangnya, Argo belum bisa menjelaskan secara detail sejak kapan pentolan band legendaris Dewa 19 tersebut, menyandang status tersangka. Namun kabar peningkatan status hukum Ahmad Dhani terlihat melalui surat panggilan terhadap dirinya sebagai tersangka dan beredar di kalangan wartawan.

Pihak penyidik telah menjadwalkan memeriksa suami dari Mulan Jameela itu sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11) pukul 13.00 WIB mendatang. Sedang surat pemanggilannya ditandatangani penyidik pada 23 November 2017 yang lalu.

Jack Lapian sebagai pihak pelapor menuturkan kalau Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak polisi melakukan gelar perkara pada Kamis 23 November 2017. “Pokoknya, sudah tersangka sejak gelar perkara 23 November 2017,” terang Jack.

Pastinya, Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian terkait kicauannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggah pada 6 Maret 2017. Yang jelas, kicauan itu dianggap bernuansa hasutan dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Meski sehari kemudian, Ahmad Dhani langsung meminta maaf melalui akun Twitter-nya.

Sejatinya, Jack Lapian selaku simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network tetap melaporkan kicauan itu ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Dalam laporannya, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 Juli 2017. ■ Red/Tim PBK/RIO/Goes

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis