PRETTY ASMARA ‘HUJAN TANGIS’ DIVONIS 6 TAHUN PENJARA

JAKARTA [POSBERITAKOTA] □ Hujan tangis tak bisa dibendung manakala artis Pretty Asmara diketuk palu hukuman selama 6 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Edhy Supriyanto SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/3) petang.

Meski ganjaran hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 tahun pada 12 Pebruari lalu, namun wanita komedian bertubuh tambur tersebut tetap tidak terima atas putusan selama 6 tahun.​”Saya ini cuma kambing hitam. Sementara pelaku utama (penjebak-red), justru belum ditangkap polisi sampai sekarang. Saya tetap akan meminta keadilan,” ucap Pretty dengan tangis terisak-isak, usai diputus hukuman selama 6 tahun.

Hujan tangis pun meledak. Apalagi setelah sejumlah rekan artis yang hadir mengikuti sidang pembacaan putusan, menghampiri Pretty Asmara yang sore itu nampak terlihat berwajah pucat pasi dengan mengenakan daster burkat warna putih.​Didampingi kuasa hukumnya,  Cakra SH, Pretty Asmara menyatakan masih harus pikir-pikir untuk langkah hukum ke depan, apakah menerim putusan atau banding. “Saya  harus konsultasi dulu, karena ada waktu selama tujuh hari,” papar Pretty.

Masih terkait soal putusan hukuman selama 6 tahun, menurut Pretty Asmara, sungguh terasa berat. “Harapan saya ingin yang terbaik. Saya ingin minta keadilan yang seadil-adilnya,” tegas Pretty yang merasa tidak pernah memesan narkoba, seperti yang dituduhkan. ■ RED/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis