SERANG (POSBERITAKOTA) □ Jajaran Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, sukses menangkap perampok truk ekspedisi yang mengangkut pampers merk Mamy Poko. Satu tersangka, UJ (28) dibedil kaki kanannya, karena berusaha melawan saat diminta untuk menunjukkan tempat persembunyian rekan-rekannya daerah Sungai Lilin, Palembang, Sumatera Selatan.
“Kita terpaksa melumpuhkan satu tersangka, setelah lebih dulu dikasih tembakan peringatan. Sebab, saat diminta menunjukkan rekan-rekannya, sempat berusaha melawan dan kabur,” jelas Kepala Satuan Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung saat ekspose di Mapolres Serang, Kamis (15/3).
Menurut Kasat lebih lanjut bahwa aksi perampasan truk tersebut terjadi pada Selasa (30/1) silam. Korbannya, Ganda (45) sopir truk perusahaan ekspedisi PT Teneng Jaya. Sedianya korban akan mengirim popok bayi tersebut ke Kota Cilegon.
Dipaparkan, tiba-tiba Ganda supir truk T 9042 E, hendak buang air kecil di KM 56, tepatnya di daerah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pukul 16.30 WIB. Saat menepi ke pinggir jalan, pelaku yang berjumlah empat orang langsung menghentikan kendaraan dan langsung membajak truk korban.
“Korban langsung dikalungi golok oleh tersangka UJ. Sementara lainnya mengikat tangan dan mulut korban menggunakan lakban,” jelas Kasat didampingi Kaur Reskrim Iptu Ilman Robiana, Kasie Propam, Iptu Dusbet Simanjuntak dan Paur Humas Iptu Mursidin.
Berhasil memperdayai dengan cara mengikat korban, pelaku langsung membawa kabur barang hasil rampokan tersebut keluar tol. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian menyimpan truk hasil perampokan di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Sedangkan pampers hasil rampokan dibawa kabur ke Sumatera.
“Pokoknya, saya diancam akan dibunuh jika melakukan perlawanan. Saya pasrah saja waktu leher ditempeli golok,” ucap Ganda yang ditemui di lokasi yang sama.
Usai melepas ikatan lakban, korban yang dibuang dipinggir tol kemudian lapor ke Mapolres Serang.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Di sana satu tersangka berinisial UJ diamankan dari rumahnya.
“Untuk ketiga tersangka lain masing-masing berisial MK, BG dan UT masih kita lakukan pengejaran,” kata Gogo.
Ditambahkannya bahwa keempat pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Mereka kerap kali masuk tol dan mengincar kendaraan yang tengah terparkir di bahu jalan. Saat itu mereka melancarkan aksinya untuk menguasai kendaraan korban.
Rupanya tidak hanya di wilayah hukum Polres Serang saja, pelaku juga kerap beraksi di Tangerang hingga Bandung. Akibat aksinya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun hingga 12 tahun penjara. ■ RED/ARIA/GOES