BANDUNG (POSBERITAKOTA) □ Sebagai bukti keseriusannya agar masalah yang dihadapi cepat selesai, penyanyi Lily ‘Moza’ yang didampingi Arifin SH MH selaku kuasa hukum, kembali mendatangi sekaligus meminta agar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar membuka dan melanjutkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum Camat Jonggol, Kabupaten Bogor, BS. Ia kehilangan uang Rp 1,2 miliar akibat ulah BS tersebut.
Menurut Arifin selaku kuasa hukum Lily ‘Moza’, kliennya kembali mendatangi penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Jumat (16/3). Pihaknya mendesak sekaligus meminta agar kasusnya dibuka kembali dan dilanjutkan.
“Sebenarnya, ini perkara lama. Dulu, pernah ada kesepakatan damai, namun diingkari oleh terlapor (BS). Karenanya, perlu dibuka kembali dan supaya dilanjutkan,” tukasnya kepada media, Minggu (18/3).
Arifin menjelaskan bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh BS tersebut sudah dilaporkan ke Mabes Polri dengan No LP/608/VI/2014/Bareskrim tanggal 13 Juni 2014. Saat itu jabatan BS masih sebagai Camat Cileungsi dan Lily sebagai Direktur di sebuah perusahaan swasta.
Jika kasusnya minta dibuka kembali, karena dulu ada perjanjian damai antara Lily dan BS dengan pernyataan hitam di atas putih bermaterai. Intinya, BS akan membayarkan semua piutangnya hingga batas waktu yang ditentukan, namun hingga kini sepeserpun belum terbayarkan.
Semula karena tidak ada itikad baik dari pihak BS, pihaknya akan membuat LP baru. Namun, setelah berkonsultasi dengan Mabes Polri, dianjurkan agar mendatangi Polda Jabar karena perkaranya di wilayah hukum Polda dan meminta kasusnya dibuka dan dilanjutkan kembali.
“Karena itu, kita kemarin Jumat (16/3) mendatangi Polda Jabar lagi. Penyidik mengatakan akan menjadwalkan gelar perkara,” papar Arifin.
Sementara itu diungkapkan Lily, pihaknya tidak akan kembali membuka perkara ini, jika perjanjian kesepakatan damai oleh BS dipenuhi. Namun, sudah lebih dari batas perjanjian atau tenggat waktu kesepakatan, rupanya tidak ada itikad baik dari BS.
“Keingin saya cuma satu, uang bisa kembali. Jika itu dipenuhi, saya akan cabut laporan,” tutur vokalis grup band ‘Moza‘ tersebut.
Diceritakan Lily, awal mula dirinya tertipu oleh BS. Saat itu dirinya selain musisi juga menjabat sebagai direktur di perusahaan swasta. BS mendatanginya dan berniat meminjam uang, namun ditolaknya. BS dan dirinya akhirnya bekerjasama setelah BS mengaku akan melakukan pembebasan tanah di Desa Sukamakmur dan mebutuhkan dana. Akhirnya Lily percaya dan meminjamkan uang perusahaan sekitar 1,2 miliar secara bertahap.
“Permintaan awalnya, BS minta Rp 2 miliar. Namun, saya stop di Rp 1,2 miliar. Sebab, saya melihat ada gelagat tidak baik,” ucap Lily, panjang lebar.
Begitu uang diberikan, BS sama sekali tidak pernah mengembalikan uang yang dipinjamnya. Sedangkan dirinya terus ditagih perusahaan, dan terpaksa mengganti dengan uang pribadinya dengan menyicil.
Merasa dibohongi, Lily pun kemudian melaporkan ke Mabes Polri di 2014 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Karena locus de likte-nya di Bogor, maka dilimpahkan ke Polda Jabar.
Lily berharap ada itikad baik dari BS untuk melunasi utangnya. Memang Lily mengakui sebelumnya BS memberikan jaminan sertifikat tanah, namun ditolaknya karena suratnya atas nama orang lain. Dalam pikirannya, ia tak mau jadi korban penipuan kembali. ■ RED/DONO/GOES