PosBeritaKota.com
Hukum

Sesuai Aturan Hukum, LEMKAPI Menilai Penghentian Kasus Habib Rizieq di Polda Jabar

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai dikeluarkannya SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara) terhadap kasus Habib Rizieq di Polda Jawa Barat (Jabar) sudah sesuai aturan hukum. 

“Kalau tidak cukup bukti, polisi punya kewajiban untuk menghentikannya,” tutur DR Edi Hasibuan MH, Direktur Eksekutif Lemkapi kepada POSBERITAKOTA,  di Jakarta, Rabu (9/5) 

Menurut pandangan pakar ilmu hukum dan kepolisian tersebut, sesuai KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), perkara yang ditangani kepolisian bisa dihentikan apabila penyidiknya tidak menemukan cukup bukti. ​Namun begitu, penghentian kasus itu sendiri, tentu ada mekanismenya lewat gelar perkara di kepolisian. Sedang dalam gelar perkara dihadiri berbagai pihak antara lain ahli hukum, ahli bahasa, tim hukum Polda serta penyidik sendiri. 

Berdasarkan analisa Lemkapi, kasus Habib Rizieq tersebut, sudah dihentikan sejak Pebruari 2018 lalu. Namun kasus itu kembali ramai, ketika baru-baru ini Presiden Jokowi bertemu sebagian ulama dari Alumni 212. 

“Kami sangat yakin bahwa tidak ada intervensi Presiden Jokowi, terutama  dalam perkara tersebut. Sebab, SP3 (Surat Pemberhentian Perkara Pidana), sudah dikeluarkan jauh sebelumnya,” tandas mantan anggota Kompolnas tersebut. ■ RED/GOES

Related posts

Digelar 26 Februari, AHOK Sidang Perdana Permohonan Peninjauan Kembali di PN Jakut

Redaksi Posberitakota

SELAIN AKTOR INTELEKTUALNYA TAK TERSENTUH HUKUM, LQ INDONESIA LAWFIRM SEBUT OKNUM YANG MINTA GRATIFIKASI BELUM DITINDAK

Redaksi Posberitakota

Terdakwa Ngadu Sambil Menangis ke Majelis Hakim, KUASA HUKUM Minta Kasus Kliennya Wajib Dihentikan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang