JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai dikeluarkannya SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara) terhadap kasus Habib Rizieq di Polda Jawa Barat (Jabar) sudah sesuai aturan hukum.
“Kalau tidak cukup bukti, polisi punya kewajiban untuk menghentikannya,” tutur DR Edi Hasibuan MH, Direktur Eksekutif Lemkapi kepada POSBERITAKOTA, di Jakarta, Rabu (9/5)
Menurut pandangan pakar ilmu hukum dan kepolisian tersebut, sesuai KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), perkara yang ditangani kepolisian bisa dihentikan apabila penyidiknya tidak menemukan cukup bukti.
Berdasarkan analisa Lemkapi, kasus Habib Rizieq tersebut, sudah dihentikan sejak Pebruari 2018 lalu. Namun kasus itu kembali ramai, ketika baru-baru ini Presiden Jokowi bertemu sebagian ulama dari Alumni 212.
“Kami sangat yakin bahwa tidak ada intervensi Presiden Jokowi, terutama dalam perkara tersebut. Sebab, SP3 (Surat Pemberhentian Perkara Pidana), sudah dikeluarkan jauh sebelumnya,” tandas mantan anggota Kompolnas tersebut. ■ RED/GOES