Sesuai Aturan Hukum, LEMKAPI Menilai Penghentian Kasus Habib Rizieq di Polda Jabar

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai dikeluarkannya SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara) terhadap kasus Habib Rizieq di Polda Jawa Barat (Jabar) sudah sesuai aturan hukum. 

“Kalau tidak cukup bukti, polisi punya kewajiban untuk menghentikannya,” tutur DR Edi Hasibuan MH, Direktur Eksekutif Lemkapi kepada POSBERITAKOTA,  di Jakarta, Rabu (9/5) 

Menurut pandangan pakar ilmu hukum dan kepolisian tersebut, sesuai KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), perkara yang ditangani kepolisian bisa dihentikan apabila penyidiknya tidak menemukan cukup bukti. ​Namun begitu, penghentian kasus itu sendiri, tentu ada mekanismenya lewat gelar perkara di kepolisian. Sedang dalam gelar perkara dihadiri berbagai pihak antara lain ahli hukum, ahli bahasa, tim hukum Polda serta penyidik sendiri. 

Berdasarkan analisa Lemkapi, kasus Habib Rizieq tersebut, sudah dihentikan sejak Pebruari 2018 lalu. Namun kasus itu kembali ramai, ketika baru-baru ini Presiden Jokowi bertemu sebagian ulama dari Alumni 212. 

“Kami sangat yakin bahwa tidak ada intervensi Presiden Jokowi, terutama  dalam perkara tersebut. Sebab, SP3 (Surat Pemberhentian Perkara Pidana), sudah dikeluarkan jauh sebelumnya,” tandas mantan anggota Kompolnas tersebut. ■ RED/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis