JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein oleh KPK terkait dugaan menerima suap soal kemudahan fasiltas ruangan dari napi korupsi Fahmi Darmawansyah jelas merupakan satu ‘tamparan’ bagi Menkumhum.
“Bukan itu saja, Menkumham sebagai atasan tersangka yang diduga memperjualbelikan fasilitas Lapas ini harus ikut bertanggungjawab,” tegas Stefanus Gunawan SH Mhum, praktisi hukum.
Menurut advokat Ibukota yang pengurus Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) DPC Jakarta Barat ini, kalau sudah kejadian seperti itu atasan jangan saling lempar tanggungjawab, guna mencari alasan pembenaran saja untuk melindungi dirinya. “Persoalan seperti ini tidak bisa hanya dibebankan kepada bawahannya saja, atasannya juga harus ikut bertanggungjawab, dong!” Begitu ucapnya.
Peristiwa OTT KPK di Lapas Sukamiskin ini membuktikan betapa rapuhnya kinerja Kemenkumham. Semua kejadian sebelumnya sama sekali tidak pernah menjadi pembelajaran. “Jelas ini merupakan bukti lemahnya pengawasan internal. Selain itu juga karena masih lemah niat dari aparat penegak hukum dalam menciptakan negara yang bersih dari korupsi,” katanya.
Ketua Komite Bidang Pendidikan dan pengembangan Profesi Advokat Peradi kubu Juniver Girsang ini, melihat kalau atruran yang selama ini didengung-dengungkan, ternyata hanya sebatas slogan saja. “Ya, selama ini ternyata aturan yang ada hanya sebatas slogan saja. Nah, sebaiknya mental dan perilaku aparat yang telah mencoreng instansinya ini harus lebih banyak dibina,” sarannya.
Advokat yang pernah menerima penghargaan ‘The Leader Achieves In Development Award dari Anugerah Indonesia dan Asean Development Citra Award’s dari Yayasan Gema Karya ini, menambahkan dulu saat ada peristiwa serupa, pihak-pihak terkait mengatakan akan menjadikannya sebagai pembelajaran dan momentum berbenah diri. Tapi, kenapa saat ini, kok masih saja terjadi. “Nah, lalu dimana letak pembelajaran dan pembenahannya?” Ucap Stefanus mempertanyakan.
Menurut dia di era Presiden Jokowi untuk pertama kalinya dibentuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia yang didalamnya adalah revolusi mental. Tapi, karena sistem hukum kita yang tumpang tindih membuat negara hukum ini hanya slogan saja.
Stefanus tidak yakin bakal bisa mengatasi persoalan, khususnya Napi tindak pidana korupsi berkantung tebal dengan adanya penjara khusus koruptor, karena rencana nantinya akan dipindahkan ke Nusakambangan. “Bukan solusi, itu hanya sekedar memindahkan tempat saja. Tapi persoalan dagang hukum pasti terus terjadi, jika mental oknum Lapas tidak dibenahi,” paparnya.
Dalam OTT ini Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebutkan bahwa institusinya menemukan sel dengan fasilitas mewah saat melakukan operasi tangkap tangan dan penggeledahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (21/7/2018) dini hari. “Mulai dari ditemukan sejumlah alat berupa HP untuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan dalam sel seperti AC, dispenser, televisi dan kulkas,” katanya.
Selain itu, tim KPK menemukan warga binaan Lapas yang digunakan dan menjadi bisnis oknum di Lapas. Bisnis itu berupa jual beli fasilitas sel hingga jual beli izin untuk meninggalkan Lapas. “Jadi betul-betul seperti ada bisnis dalam penjara,” ucapnya sambil menyebutkan dalam kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin. KPK juga menetapkan empat tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid Husen yang bernama Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat. □ RED/BUD