28.7 C
Jakarta
24 April 2024 - 20:20
PosBeritaKota.com
Hukum

Di PN Jakpus, SIDANG KASUS Kepengurusan PPRS-GCM Masuk Tahap Putusan Sela

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Sidang perkara perdata No. 16/PDT.G/2018/PN. JKT.PST digelar di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Desbennery Sinaga SH MH menyidangkan antara Lily Tiro dan kawan-kawan sebagai Para Penggugat dengan Saurip Kadi Cs sebagai Para Tergugat, Jumat (13/10).

Tahapan sidang tentang pengelolaan Persatuan Penghuni Rumah Susun (PPRS) GCM telah memasuki proses pembacaan putusan sela yang menolak eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat III dkk. Dari dua minggu rangkaian sidang terdahulu yang seharusnya terbatas pada penyerahan duplik oleh Para Tergugat, tapi Tergugat III dan kawan-kawan, justru mengajukan eksepsi kompetensi absolut dengan meminta Majelis Hakim untuk memeriksa apakah memiliki kompetensi absolut untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Pada rangkaian sidang yang beranggotakan Hakim Abdul Kohar dan Tafsir Sembiring terungkap dalil eksepsi tentang kompetensi absolut disampaikan oleh Tergugat III dan kawan-kawan menganggap bahwa seharusnya gugatan diajukan ke PTUN karena kepengurusan Para Tergugat telah mendapat pengesahan dari Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta.

Sedangkan untuk bukti yang diajukan oleh Tergugat III dan kawan-kawan dalam mendukung dalil eksepsi kompetensi absolutnya adalah Surat Dinas Perumahan Nomor 2145/1796.71 tertanggal 23 Mei 2018 dan Nomor 2745/1796.71 tertanggal 6 Juli 2018.

Kemudian, pada pertimbangan putusan sela disebutkan oleh Majelis Hakim bahwa seluruh bukti yang diajukan oleh Tergugat III adalah sama sekali tidak relevan dengan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Penggugat. Isi gugatan PMH dimaksud adalah perbuatan Para Tergugat yang melakukan sebuah Rapat Umum Luar Biasa (RULB) yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPRSC-GCM.

Selanjutnya, Majelis Hakim menyampaikan juga berdasarkan UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) bahwa yang dimaksud dengan sengketa tata usaha negara adalah sengketa antara badan hukum atau individu yang merasa dirugikan akibat suatu keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yg bersifat final-individual.

Materi gugatan PMH Penggugat dalam PN Jakarta Pusat tersebut tidak masuk dalam lingkup sebagai pembatalan putusan Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan UU PTUN tersebut, dan karenanya, Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat III dkk harus ditolak, dan perkara gugatan PMH dilanjutkan ke tahap pembuktian. ■ RED/JOKO

Related posts

Kini Giliran Buni Yani Hadapi Sidang Perdana di PN Bandung

Redaksi Posberitakota

Mengaku Khilaf, Choel Mallarangeng : Siap dan Ikhlas Menjalani Hukuman 3,5 Tahun

Redaksi Posberitakota

Diancam Hukuman Mati, HS PELAKU Tunggal Keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang