BEKASI (POSBERITAKOTA) ■ Ikut diciduknya Bupati Bekasi Hj Neneng Hassanah Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semakin menambah daftar panjang kepala daerah (Gubernur-Walikota-Bupati) yang kejeblos dalam pusaran ‘korupsi’ atau ‘cincai-cincai’ proyek di wilayahnya.
Senin (15/10) malam, Bupati perempuan yang bertitel dokter tersebut, harus dijemput pihak KPK setelah sebelumnya sejumlah ‘anak buah’ lebih dulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kasus yang melibatkan mereka, terkait dugaan suap pengurusan izin-izin pembangunan proyek properti Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi.
Bupati Neneng pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijemput paksa dari rumahnya. Termasuk ada 4 pejabat aktif, 1 mantan pejabat non aktof di Kabupaten Bekasi serta 3 unsur pimpinan di Meikarta Bekasi. Mereka semua masuk dalam pusaran dugaan janji menerima-memberi suap senilai Rp 13 miliar.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, memaparkan bahwa total lahan yang diurus dalam proyek pembangunan properti Meikarta seluas 744 hektar (Ha)dan dibagi dalam tiga tahap. Pertama, seluas 84,6 Ha. Kedua, selebar 252,6 Ha. Ketiga, seluas 101,5 Ha.
Sebelumnya, Bupati Neneng Hassanah Yasin, mengaku tak tahu perihal adanya operasi tangkap tangan sejumlah anak buahnya oleh lembaga anti rasuh (KPK). Bahkan ia sudah mewanti-wanti kepada bawahannya, terkait proyek properti yang ditangani. ■ RED/GOES