JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah peribahasa yang paling pas disematkan kepada artis dangdut Roro Fitria saat ini. Ditengah masih menghadapi proses hukum di PN Jaksel, ia harus ditinggal sang ibunda tercinta, Raden Retno Winingsih yang meninggal pada Minggu (14/10) lalu.
Meski awalnya sempat diperbolehkan untuk menghadiri prosesi pemakaman, namun Roro terpaksa harus gigit jari. Pihak Rutan Pondok Bambu, kemudian melarang artis yang mendapat tuntutan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar itu, bisa keluar.
Menurut Asgar Sjafrie, kuasa hukum Roro Fitria, kliennya masih sangat shock (terpukul-red) atas kepergian ibunda tercintanya. Semula tak bisa membesuk ke rumahsakit sampai akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
“Ibu Retno memang sempat drof, manakala Roro menghadapi sidang terakhir. Sesak nafas dan kemudian dibawa ke rumahsakit,” jelas Asgar saat dihubungi POSBERITAKOTA.COM, Selasa (16/10) siang.
Pupus sudah harapan Roro Fitria untuk melihat atau setidaknya mengantarkan ibunda tercinta ke pemakaman. Dari kejadian itu, pedangdut berdada montok tersebut, dirundung kesedihan cukup panjang. Tak lagi bisa bertemu, kendati kelak bisa bebas. ■ RED/GOES