10 Tahun Perkara Waris Mandeg, JANDA MARIA MAGDALENA Minta Bantuan Presiden

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Perjuangan yang tak mengenal lelah demi memperoleh keadilan telah dilakukan Ny Maria Magdalena Adriati Hartono. Janda beranak tiga ini mengaku kecewa karena sudah 10 tahun lebih perkaranya mandeg di penyidik.

Oleh karenanya, ia sebagai pencari keadilan yang sudah ditinggal mendiang suaminya ini melalui kuasa hukumnya Alexius Tantrajaya SH M.Hum minta bantuan kepada Presiden Jokowi.

“Ini saya lakukan karena sepertinya sudah tidak ada harapan lagi laporan perkara sengketa waris saya ini ditindak-lanjuti penyidik,” tulis Ny Maria dalam suratnya kepada kuasa hukumnya.

Menurutnya meski sudah bertahun-tahun berjuang mencari keadilan, namun hingga kini kasusnya itu belum membuahkan hasil. Sementara sesuai KUHAP masa kadaluarsa laporan dugaan pidana itu tinggal 1 tahun 9 bulan lagi.

Padahal sebelumnya sebelumnya Ny Maria Magdalena dan pengacaranya sudah menempuh semua upaya hukum atas sengketa waris dengan keluarga suaminya yang berakibat melayangnya uang tabungan almarhum suaminya sekitar Rp 9.6 miliar dan dua unit ruko.

Ia pun kemudian melaporkan pihak terkait atas tuduhan memberikan keterangan palsu dan penggelapan sebagaimana yang tertuang dalam LP. 449/K/VIII/Siaga III tertanggal 8 Agustus 2008.

Akibat laporan tersebut sampai sekarang belum membuahkan hasil, kuasa hukumnya lalu melaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri, pada 28 November 2018 lalu.

“Sebagai advokat, saya memiliki kewajiban moral untuk mencari kepastian hukum terhadap nasib yang dialami klien. Apapun akan saya tempuh sampai klien saya mendapatkan keadilan terhadap laporannya yang hingga sepuluh tahun lebih ini belum ada hasilnya juga ” kata Alexius kepada wartawan usai menyampaikan suratnya ke Mabes Polri.

Kecewa dengan laporannya yang belum juga ditindak lanjuti, Alexius pun lalu menggugat Presiden Joko Widodo. Dalam sidang dipimpin Majelis Hakim diketuai Robert, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada intinya minta agar presiden (Tergugat I), supaya memerintahkan Kapolri (Tergugat V), melimpahkan berkas laporan polisi Ny Maria Magdalena ke Kejaksaan dan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Menurutnya bukti-bukti yang diajukan oleh para tergugat khususnya dari tergugat V, semuanya mendukung gugatannya terutama laporan Ny Maria yang masih terikat pada BAP pada tahun 2008.

“Ini membuktikan terjadi kelambatan proses terhadap laporan klien kami dan sekitar dua tahun lagi laporan klien kami sudah kedaluwarsa. Dari sini jelas, tindakan tergugat V sangat merugikan klien kami,” tegas Alexius Tantrajaya.

Sidang perkara nomor No: 137/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst ini ditunda hingga 4 September 2018 untuk memberikan kesempatan kepada tergugat II yang belum menyerahkan bukti-bukti. ■ RED/BUDHI

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis