JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Mantan Direktur PT SG, Herry Sutanto saat ini masih diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. Pasalnya, bekas bos perusahaan properti tersebut diduga menjual lahan bakal ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Kedoya, Kebon Jeruk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah yang dijual Herry merupakan tanah RTH milik perusahaan pengrmbang yang rencananya akan dihibahkan ke Pemrpov DKI Jakarta. Tanah itu nantinya akan menjadi saluran air bagi warga demi mengantisipasi banjir di kawasan Perumahan S. Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Herry diamankan petugas Unit Tanah dan Bangunan (Tahbang) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, pada Rabu tanggal 31 Oktober 2018 lalu.
Hingga saat ini pria tersebut masih ditahan polisi untuk pemeriksaan kasus tersebut. Bahkan menurut sumber, Herry tidak hanya terjerat kasus penjualan RTH, namun juga sejumlah kasus lain.
Kanit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rolando saat dikonfirmasi wartawan tidak menyangkal kebenaran informasi tersebut. “Iya betul, tersangka diamankan di sini, namun kasus penjualan RTH itu bukan masalah utamanya,” katanya, Selasa (11/12).
Meski enggan merinci kasus itu, namun Rolando melanjutkan sedikitnya ada tiga laporan yang membuat Herry Sutanto ini ditahan, salah satunya melakukan penggelapan dokumen. “Ada beberapa penggelapan dokumen. Salah satunya, ia ditahan setelah dilaporkan oleh perusahaannya sendiri,” ucapnya.
Adapun salah satu laporannya yakni, LP/1204/VIII/2018/PMJ/Resto Jak-Bar, Rabu, 28 Agustus 2018 dengan Perkara “Penggelapan Dengan Pemberatan” Pasal 374 KUHP. Perbuatan itu mengakibatkan PT SG merugi hingga miliaran rupiah. ■ RED/JOKO