Saat Mau Dieksekusi, MANTAN KETUA DPRD JATIM Malah Tabrak Motor Petugas

SURABAYA (POSBERITAKOTA) – Motor petugas malah ditabrak manakala ingin mengeksekusi mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Wisnu Wardhana yang tersangkut kasus korupsi pelepasan aset badan usaha milik daerah (BUMD). Setelah sebelumnya melakukan perlawanan, akhirnya bisa diamankan.

Dijelaskan Kejari Surabaya bahwa Wisnu Wardhana tersangkut kasus korupsi tersebut, posisinya saat itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha.

“Sedangkan untuk eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Surabaya Mohammad Teguh Darmawan,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Richard Marpaung.

Upaya eksekusi mendapat perlawanan. Karena itu, kemudian dilakukan secara paksa oleh Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Surabaya saat Wisnu Wardhana yang ditemani salahsatu putranya saat melintas mengendarai mobil di Jalan Raya Kenjeran Surabaya.

Langkah eksekusi yang dilancarkan Kejari Surabaya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018.

Dikisahkan Richard lebih lanjut, Wisnu melawan dengan menabrakkan mobil nomor polisi M 1732 HG yang dikendarainya kepada petugas karena mencoba menghadangnya dengan sepeda motor.

“Jadi, sepeda motor itu memang digunakan petugas untuk menghadang laju kendaraan terpidana Wisnu Wardhana. Malah ditabrak,” paparnya seraya menyebut petugas yang membawa motor juga mengalami luka ringan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu juga mewajibkan Wisnu Wardhana membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733, subsider tiga tahun penjara.

Bahkan putusan tersebut jauh lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada April 2017 lalu yang memvonis Wisnu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Yang jelas dalam perkara tersebut Mahkamah Agung menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulugangung pada tahun 2013.

Sebelumnya, perkara ini juga telah menyeret Direktur Utama PT PWU Dahlan Iskan yang oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pernah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dahlan Iskan yang menjalani tahanan kota kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. ■ RED/DIDAY/BUDHI

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis