JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kalangan pelajar SMP dan SMA disasar untuk target penjualan sekaligus peredaran obat-obatan terlarang. Demi pencegahannya sangat dibutuhkan peranan orangtua. Paling tidak untuk mengontrol pemberian uang saku atau yang jajan setiap harinya.
“Tak bisa dipungkiri ya, setelah ditelusuri ternyata kalangan pelajar tingkat SMP dan SMA, justru menjadi target penjualan. Banyak kasus ditemukan, mereka menelan pil daftar G, sebelum berkelahi atau tawuran,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Penegasan itu disampaikan terkait pengungkapan 7 toko obat dan kosmetik karena menjual obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar golongan G.
Argo yang didampingi Kasubdit Indag Ditreskrimsus PMJ, AKBP Sutarmo, menceritakan kronologis penggerebekan berawal dari kegiatan yang dilakukan Polsek Kembangan, akhir tahun 2018 kemarin yang menangkap penyalahgunaan obat daftar G yang ditemukan di Polsek Kembangan.
Ternyata penjualan sudah sangat marak di toko toko obat dan kosmetik di DKI Jakarta, Tangerang dan Bekasi. Sementara pihak Indag terus melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan 7 lokasi toko di wilayah DKI Jakarta.
Disebutkan Argo lebih lanjut bahwa ada 5 toko kosmetik dan 2 apotek yang menjual obat-obat itu tanpa resep dokter. Obat jenis G yang dijual yakni Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl dan Double LL. Jumlah obat itu berjumlah 13.003 butir yang berhasil diamankan dari 7 tempat.
“Yang jelas dari TKP ini dikembangkan dan kita cek kita dapatkan obat-obat ini ada daftar G. Pembelinya pun seharusnya menggunakan resep dokter. Kalau dia minum 5-6 obat ini, seperti tidak sakit kalau dipukul,” jelas Argo.
Untuk ke-7 pelaku yang diamankan dan masing-masing berinisial MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18). Kepada polisi para pelaku mengaku mendapat obat-obatan itu dari sales penjual obat.
“Dari sales satu plastik isi 5 (butir) itu Rp 10-25.000 dijualnya. Ini sama modusnya seperti yang di Polsek Kembangan, ditanya salesnya mana katanya nggak tahu, putus juga. Nah ini sedang kita dalami oleh penyidik,” kata Argo.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama perwakilan dari BPOM DKI Jakarta, Zulfikar menyebut dampak dari pemakaian obat ini secara berlebihan dapat membuat ketergantungan. Obat-obat tersebut disebutnya biasa digunakan untuk mengobati penyakit tremor.
“Dampaknya kalau dipergunakan jadi obat penenang lama-lama kecanduan juga. Tapi ini biasanya digunakan untuk kasus-kasus tremor. Ini kalau dikonsumsi 5-6 (butir) bisa berdampak halusinasi, kalau dengan resep dokter ya enggak,” kata Zulfikar.
Akibat dari perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. ■ RED/SDON/GOES