Diamankan Polres Lumajang, PELAKU NPD Aniaya Korban yang Pinjam Duit Rp 200 Ribu

LUMAJANG (POSBERITAKOTA) – Polres Lumajang mengamankan seorang perempuan yang melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan luka serius kepada korban atas nama Lailatul Fitria alias Ali (20). Korban bekerja wiraswasta dan beralamat di Dusun Jambiarum Desa Rumabang Pakem, Kecamatan Pasru Jambe, Kabupaten Lumajang.

Permasalahan pinjam meminjam uang sebesar Rp. 200 ribu itu, membuat pelaku yang bernama NPD (15) dan beralamat di Dusun Curah Lekong Wonorjo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kejadiannya bermula dengan maksud menagih uang yang dipinjam oleh korban, berubah menjadi tindak penganiayaan. Sebab, pelaku geram karena dirinya tidak dihiraukan oleh korban yang asyik bermain telepon genggamnya.

Sontak saja tersangka menendang telepon gengam tersebut, kemudian mencakar wajah korban. Hal itu membuat korban terjatuh dan kepala korban terbentur dinding dari anyaman bambu serta menyebabkan korban harus mendapat luka jahit di bagian kepala

Menurut keterangan korban, kejadiannya pada Rabu (27/2) pukul 11.30 WIB. Kemudian, tersangka berhasil diamankan (tangkap-red) polisi, Rabu (27/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku NPD dicokok petugad saat berada di warung kopi dekat lampu merah Mboreng atau tepatnya di Jalan Lintas Timur Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH, sangat menyesalkan kejadian tersebut. Sebab, seharusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi. Apalagi gara-gara uang senilai Rp 200 ribu, malah harus berurusan dengan pihak kepolisian.

“Memang benar jika emosi sudah mengendalikan pikiran, kita akan gelap mata dan tidak dapat melihat apa imbas dari perbuatan yang telah kita lakukan. Namun setiap masalah dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Karena itu, kami akan menyelesaikan perkara ini melalui pemeriksaan lebih lanjut kepada korban dan tersangka,” tegas Kapolres Lumajang.

Menurutnya, tersangka bisa dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 450 ribu. Jika perbuatannya itu, mengakibatkan luka-luka berat dan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis