PosBeritaKota.com
Nasional

Main Hapus Jaminan, SENATOR DAILAMI FIRDAUS KRITISI Penerbitan Keputusan Menteri Kesehatan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Prof DR H Dailami Firdaus, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, mengkritisi terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/707/2018 tentang penghapusan jaminan dua jenis obat kanker usus, yaitu bevacizumab dan cetuximab.

Dikeluarkannya Kepmenkes, dikatakan Senator DKI Jakarta tersebut, jelas memperlihatkan kurang sensitifnya seorang pejabat Menteri Kesehatan (Menkes) terhadap berbagai kesulitan yang saat ini tengah dihadapi rakyat.

“Terlebih lagi, alasannya adalah untuk efisiensi dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS,” ucap Bang Dailami, panggilan akrab Prof DR H Dailami Firdaus, kepada POSBERITAKOTA, Jumat (1/3).

Menurut Ketua Dewan Pembina Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, keputusan Menkes tersebut jelas sangat merugikan atau tidak memihak sama sekali kepada masyarakat.

“Kita ketahui harga obat bevacizumab dan cetuximab
bernilai jutaan rupiah. Jangankan peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta mandiri pun saya sangat yakin akan terbebani,” tuturnya lagi.

Bang Dailami menilai, seharusnya setiap keputusan harus dipikirkan masak-masak terlebih dahulu dan mengedepankan kepentingan rakyat. Yang terjadi sekarang malah merugikan rakyat.

“Karena itu, saya sangat meminta agar Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/707/2018 dicabut. Apalagi keputusannya tidak berpihak kepada rakyat,” saran guru besar di sejumlah universitas DKI Jakarta dan Jawa Barat tersebut.

Sungguh ironis, dikatakan Bang Dailami, keputusan itu muncul di saat kepesertaan BPJS menjadi wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Seharusnya diikuti dengan perbaikan dan penambahan kualitas pelayanan serta kualitas pengobatannya ditambah untuk kepentingan rakyat. “Eh ini malah justru dikurangi,” tutupnya. ■ RED/GOES

Related posts

Capai Rp 1 M, MAHASISWA-PEMUDA Protes Anggaran Baju Dinas Bupati Bekasi

Redaksi Posberitakota

Bersenjata Samurai, 4 PERAMPOK Satroni Mini Market di Cikande Serang

Redaksi Posberitakota

Santunan Rp.35 Juta untuk Korban Longsor Ponorogo

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang