WNI Terancam Hukuman Mati, ANDI HAKIM SH Pastikan Mereka Butuh Bantuan Pemerintah

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Mengenaskan! Ternyata setelah beberapa hari lalu, salah satu TKW Siti Aisyah berhasil lepas dari jeratan hukuman dan kembali ke Tanah Air, kini masih ada ratusan WNI lainnya yang terlibat kasus hukum dan bahkan sebagian terancam hukuman mati di luar negeri. Mereka membutuhkan bantuan Pemerintah RI agar bisa pulang ke kampung halamannya di Indonesia.

Pengamat hukumnya Andi Hakim SH, menyebutkan dengan demikian Pemerintah masih punya pekerjaan rumah alias PR untuk menyelesaikan persoalan warga negaranya yang terjerat hukum di luar negeri.

“Ya, kali ini kita boleh salut kepada Pemerintah karena dengan perjuangan maksimalnya dapat membebaskan TKI Siti Aisyah dari jeratan hukum mati di Malaysia, beberapa hari lalu. Namun Pemerintah masih punya PR lain terhadap sejumlah warga negara yang sedang menghadapi persoalan sama seperti Siti Aisyah,” ucap advokat Ibukota ini.

Kepada POSBERITAKOTA, Jumat (15/3), Andi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Persaudaraan Suhu-Suhu se Nusantara ini mengutip komentar Politisi PDI Perjuangan, Charles Honoris yang menyebutkan berdasarkan data Kementerian Luar Negeri akhir 2018, masih ada 165 WNI terutama mereka yang menjadi pahlawan devisa alias TKI kini terlibat masalah hukum dan bahkan sebagian terancam hukuman mati di sejumlah negara. Mereka, katanya, kini tengah menanti kehadiran Pemerintah untuk membantu menyelesaikan kasus hukum yang dihadapi.

“Ya, memang kali ini berkat perjuangan kerasnya, Pemerintah berhasil membebaskan TKI Siti Aisyah yang diadili atas tuduhan terlibat pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un oleh hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3). Tapi, jangan salah, kini masih ada ratusan WNI di luar negeri yang membutuhkan kehadiran Pemerintah,” ucap Ketua Umum Forum Lintas Nusantara (FLN) ini.

Menurut Andi yang juga salah satu pendiri HAPI (Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia) ini, kita boleh acungkan jempol karena berdasarkan catatan, dalam empat tahun terakhir ini saja pemerintah sudah berhasil memulangkan ratusan WNI lainnya yang terancam hukuman mati di luar negeri.

“Bukan itu saja, masih banyak WNI lainnya yang terancam hukuman mati di sejumlah negara. Seperti di Arab Saudi saja, misalnya, masih ada setidaknya, belasan WNI yang menunggu hukuman mati,” katanya.

Yang jelas, tambah Ketua Umum DPP Majelis Tao Indonesia (MTI) ini, mereka yang terancam hukuman mati di luar negeri tersebut berhak untuk mendapatkan upaya maksimal dan diplomasi total dari negara untuk bisa pulang ke tanah air, sama halnya dengan TKI Siti Aisyah. Tentunya, dalam hal ini mereka juga berhak mendapatkan perhatian publik.

Andi menambahkan bahwa perhatian publik disini dimaksud agar Pemerintah dapat mengambil sikap dalam melindungi warga negaranya, agar tidak seperti kasus yang menimpa beberapa TKW yang dieksekusi mati di Arab Saudi tanpa pemberitahuan otoritas setempat.

“Padahal, kita tahu kalau mereka yang dihukum mati tidak selalu disengaja atau direncanakan lebih dahulu dalam melakukan perbuatannya. Jadi, kasus yang melilit WNI di luar negeri seperti membunuh majikannya, itu terjadi secara spontanitas karena ia dilecehkan atau dianiaya bahkan diperkosa oleh korban,” katanya.

Untuk itu, Andi yang juga menjabat Ketua Presidium DPP FKPPAI (Forum Keluarga Paranormal & Pengobatan ini berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali untuk menentukan kebijakan dalam mengirim buruh migran Indonesia ke sejumlah negara terutama negara-negara yang tidak memiliki regulasi perlindungan tenaga kerja yang kuat sesuai dengan standar perlindungan HAM.

“Kita tahu, salah satu negara penerima TKI terbesar adalah Arab Saudi dan negara ini merupakan negara yang masuk dalam kategori tersebut, Nah, untuk itulah perlu adanya kehadiran pemerintah dalam kasus seperti TKI Siti Aisyah yang merupakan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya disamping menjalankan tugas konstitusionalnya,” pungkas Andi Hakim. ■ RED/BUDHI/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis