PosBeritaKota.com
Politik

Jangan Dibiarkan Dalam Pemilu, TEROR & INTIMIDASI Bisa Ancam Masa Depan Demokrasi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Upaya ancaman teror dan intimidasi politik dalam bentuk apapun, jelas tidak boleh dibiarkan begitu saja. Apalagi yang bertujuan mengacaukan pelaksanaan Pemilu (Pileg & Pilpres) 2019 pada 17 April mendatang. Karena itu, harus dilawan keras, agar tidak merusak masa depan demokrasi dan peradaban kemanusiaan.

Peringatan tersebut mengemuka dari sejumlah pembicara dalam diskusi nasional yang bertajuk ‘Selamatkan Demokrasi, Melawan Segala Bentuk Intimidasi Politik’, Senin (25/3) kemarin di Jakarta. Oleh karenanya, juga menjadi kewajiban masyarakat untuk melawannya.

Menurut mantan Kepala Bais (Badan Inteljen Strategis (BAIS), Soleman B Ponto, bentuk teror dan intimidasi terkait pesta demokrasi sangat terlihat nyata. Tebaran ancaman teror dan intimidasi tersebut tidak hanya tersebar di dunia maya. Malah juga terjadi di dunia nyata. “Ada di media sosial Instagram, di group WhatsAp. Itu banyak sekali,” tegasnya.

Dipaparkan Soleman bahwa pesan yang disampaikan pembuat teror untuk menakut-nakuti masyarakat, agar tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Pesan yang saya baca, agar rakyat takut datang ke TPS, lantas diisukan kalau datang ke TPS akan terjadi keributan. Harapan penteror itu memang begitu, membuat orang takut. Tapi kita jangan takut. Intimidasi dan teror membuat kualitas Pemilu tidak baik,” ucap Soleman.

Halus dan Ekstrim

Senada apa yang diutarakan Direktur Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo. Menurutnya, ada beberapa model teror dan intimidasi terkait Pemilu 2019 ini. Mulai dari yang halus hingga yang paling keras atau ekstrim.

“Yang paling halus, misalnya dalam bentuk spanduk. Isi kalimatnya mengancam minoritas atau masyarakat akar rumput. Intinya dengan narasi berbau intimidasi. Ini bertaburan di daerah-daerah,” ungkap dia.

Ditambahkan Karyono bahwa intimidasi paling ekstrim pun bisa terjadi dalam Pemilu 2019 ini. Misalnya menciptakan peristiwa yang destruktif, seperti melakukan perusakan dan pembakaran hingga ledakan. Hal semacam ini bisa menjadi bagian dari strategi pemenangan Pemilu untuk menciptakan ketakutan dan kecemasan.

“Sedangkan tujuannya, ada dua. Pertama, agar pemilih takut ke TPS. Kedua, untuk mengarahkan agar memilih calon tertentu,” bebernya..

Ditegaskan Karyono lebih lanjut bahwa teror politik yang menjadi ancaman demokrasi dan peradaban ini tidak diikuti aturan hukum pemilu yang tegas. Padahal teror politik membuat keresahan masyarakat. Teror ini membuat masyarakat tidak bebas menentukan pilihannya. Itulah sasaran teror dan intimidasi, yakni menyerang psikologi masyarakat.

“Namun, sayangnya, pelaku teror dan intimidasi politik ini sulit dijerat dengan UU pemilu. Penyelesaiannya pun sering tidak jelas,” bilang Karyono.

Dilawan Pendidikan Politik

Sementara itu pakar politik dari Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit, menuturkan teror politik ini hanya bisa dilawan dengan pendidikan politik yang konsisten.
“Jadi, mulai yang paling kecil keluarga dari orangtua kepada anak. Sedang sekolah dari guru kepada murid. Juga di kampus dari dosen kepada mahasiswa serta dalam organisasi dari ketua kepada anggota.

Dalam pandangan Arbi Sanit, demokrasi Indonesia dalam posisi dilematis dan terbelakang. Di satu sisi memang harus diakui bahwa kodrat demokrasi adalah strategi dengan manipulasi dalam menyajikan pilihan kepada masyarakat. “Bentuk manipulasi itu misalnya, menunjukkan yang satu baik sekali dan yang satunya sangat tidak baik. Dalam politik elektoral itu wajar,” katanya.

Lain lagi yang dikatakan pengamat intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta. Ia menjelaskan bahwa dua sebab adanya intimidasi dan teror dalam Pemilu 2019. Pertama, karena memang ada orang atau kelompok yang mempunyai paham radikal, kedua karena memang ada pihak yang menggunakan teror dan intimidasi sebagai strategi memenangkan Pemilu 2019.

“Jadi, iIntimidasi dan teror digunakan sebagai alat untuk meraih tujuan politik. Intimidasi dan teror tidak hanya dilakukan secara fisik tetapi juga secara psikis yang menggunakan narasi-narasi yang membuat target ketakutan sehingga mau mengikuti keinginan intimidator,” papar dia.

Dalam konteks Pemilu 2019, Stanislaus mengatakan intimidasi dan teror mempunyai dua tujuan, pertama untuk memenangkan pihak intimidator dengan menggalang target suara, yang kedua membuat pendukung lawan politik golput atau tidak ikut memberikan hak suara.

“Intimidasi dan teror harus dilawan. Pembiaran atas hal tersebut akan merusak demokrasi Indonesia. Selain itu negara harus hadir dan bertindak tegas jika terjadi intimidasi dan teror dalam Pemilu 2019,” pungkasnya. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Dalam Pileg & Pilpres 2019, IRMA DARMAWANGSA Siap Goyang Kampanye di Panggung Terbuka

Redaksi Posberitakota

Bisa Saja di Tahun 2024, ERLYN SUZAN Ngebet Kepengen Terjun ke Dunia Politik

Redaksi Posberitakota

Hari Ini Bakal Resmi Datangi Kantor DPP PPP, GERAKAN PEMUDA KA’BAH Sambut Hangat Bergabungnya Sandiaga Salahudin Uno

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang