Kasus Jokdri Sudah P-21, PENYIDIK SATGAS Anti Mafia Bola Kirim Berkas & Tersangka ke Kejari Jaksel

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kasus Joko Driyono (Jokdri) bakal segera disidangkan ke meja hijau. Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polda Metro Jaya, telah melimpahkan berkas yang sudah dinyatakan P-21 (lengkap-red) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (12/4).

Dalam kondisi tangan diborgol, tersangka Jokdri juga sekaligus diserahkan menjadi tahanan kejaksaan, sebelum kasusnya disidangkan dalam waktu dekat. Pihak penyidik mendapat respon positif, karena menagangi kasus tersebut dengan cepat.

“Karena itu, penyidik mengucapkan terimakasih kepada Bapak Jaksa Agung yang dengan cepat membantu menyelesaikan berkas perkara Jokdri. Sejak 4 April lalu diproses dan ini merupakan penyerahan tahap II,” tegas Kabid Humas Kombes Argo Yuwono di, di Mapolda kepada awak media.

Menurutnya, pelimpahan tahap kedua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ini ke Kejari Jakarta Selatan, sesuai tempat kejadian perkara di Kantor Komite Disiplin PSSI, Rasuna Office Park.

Berdasarkan hasil penanganan Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, perkara yang menjerat keterlibatan Jokdri tersebut, sudah dinyatakan lengkap baik materiil ataupun formil. Jadi, tinggal disidangkan saja.

“Tanggungjawab kami sekarang, menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan, ” imbuh Argo yang didampingi Wadirkrimum, AKBP Ade Ary, anggota Satgas dan perwakilan Kejaksaan.

Mantan (Plt) Ketua Umum PSSI tersebut, diduga terlibat tindak pidana pencurian dan penghilangan barang untuk pembuktian serta menghalangi pemeriksaan dan penyelidikan dengan merusak garis polisi.

Dalam keterangannya, Argo juga menuturkan bahwa barang bukti yang ikut dilimpahkan ke Kejari Jaksel antara lain berupa dokumen, mobil, alat perusak kertas dan laptop. “Semua (barang bukti) sudah ada dalam kotak. Ini juga langsung dibawa ke Kejari Jaksel,” papar Argo lagi.

Dalam penyidikan terhadap kasus Jokdri, Satgas sudah memeriksa 15 saksi. Pria asal Ngawi tersebut, kemudian disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 233 KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat 1 ke-2e KUHP.

Sedangkan untuk Pasal 363 ke3e dan 4e KUHP, ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Sementara, Pasal 233 KUHP ancaman pidana penjaranya paling lama empat tahun. Terakhir, Pasal 221 Ayat 1 ke-2e KUHP dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis