Di PN Jakut, PERKARA UTANG PIUTANG Kok Malah Disidang Secara Pidana?

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Perkara utang piutang yang masuk ranah perdata, tapi disidangkan secara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan majelis hakim diketuai Chrisfajar Sosiawan, Selasa (7/05).

Perkara tersebut menyeret wanita bernama Diana Tjhang (DC), mantan Direktur Utama PT Cisadane Raya Chemicals (PT CRC), sebagai pesakitan ke kursi terdakwa.

Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Max, menuduh DC telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pasal 378 – 372 KUHP.

“Sejatinya ini merupakan persoalan yang termasuk dalam ranah hukum perdata, karena menyangkut hutang-piutang dan tindakan wanprestasi,” kata Rizky Hariyo Wibowo SH, MH, salah satu penasehat hukum terdakwa Diana Tjhang dari JLC & Associates Law Firm.

Raja Amarizali Nasution, SH, MH pengacara terdakwa lainnya menambahkan, tidak menutup kemungkinan tim pengacara terdkawa akan meminta kepada Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) agar perkara ini diawasi.

“Menurut kami perkara klien kami ini tidak layak untuk disidangkan, karena ini perkara perdata tidak ada tindak pidana di dalam perkara ini,” tambah Raja didampingi rekannya Windra Sanusta SH, Samuel Partogi Jonathan SH.

Mereka menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan terkesan disusun secara imajiner. Keberatan para pengacara terdakwa ini, juga dituangkan dalam eksepsi yang dibacakan di ruang persidangan.

Sementara JPU Iwan Max, menolak berkomentar terkait dakwaan yang dibuatnya saat ditanya wartawan, usai sidang di PN Jakut.

“Pokoknya, saya akan jawab pada sidang berikutnya melalui agenda sidang jawaban jaksa atas eksepsi dari pengacara terdakwa,” kata JPU Iwan Max, dengan komentar singkat.

UTANG PIUTANG

Kasus ini bermula saat terdakwa Diana Tjhang selaku Direktur Utama PT Cisadane Raya Chemicals (PT CRC),
pada Oktober 2016, mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 16 miliar ke PT Palm Mas Asri (PT PMA). Pinjaman tersebut untuk pembelian crude palm kernel oil sebesar 1 juta kg.

Pinjaman tersebut tertuang dalam perjanjian hutang piutang antara kedua perusahaan Nomor 01/PMA-CRC/KEUANGAN/XI/2016 tanggal 22 November 2016, dimana telah dilakukan pembayaran kepada PT sebesar Rp 8,32 miliar dengan cara transfer pada 31 Juli 2017 melalui bilyet giro sebesar Rp 1 miliar.

“Ketika itu terdakwa selaku Dirut PT CRC, dianggap menjanjikan pengembalian uang berikut keuntungan bunga sebesar 2% dalam waktu 1 bulan,” kata JPU Iwan Max dalam dakwaannya. ■ RED/NUR AH/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis