Sidang Perdana Gugatan Pilpres di MK, PENGAMAT Optimis Majelis Hakim Bersikap Objektif

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pengamat politik Adib Miftahul mengatakan sidang perdana gugatan soal Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berjalan sebagaimana diharapkan kubu Prabowo-Sandiaga. Ia berpendapat pada sidang yang digelar hari ini, majelis hakim tidak hanya berkutat pada angka namun dapat lebih masuk dalam upaya membedah fenomena kejanggalan yang terjadi pada proses penghitungan suara.

Dosen ilmu politik dari Universitas Islam Syeh Yusuf tersebut menjelaskan sikap hakim yang obyektif. “Tidak akan seperti anekdot yang berkembang di publik, MK tidak akan jadi kalkulator, namun bisa membedah kejanggalan yang terjadi selama pilpres karena ini yang diharapkan masyarakat,” ujar Adib di Jakarta, Jumat (14/6).

Ia mempercayai bahwa semangat yang diemban oleh para hakim MK adalah semangat menyempurnakan konstitusi dan menjunjung kebenaran di atas segalanya, maka dirinya yakin pada sidang perdana ini gugatan Prabowo Sandi akan diterima MK.

“Saya percaya bahwa semangat MK adalah demi konstitusi dan kebenaran, maka gugatan Prabowo Sandi ini akan diterima,” papar Adib sambil menambahkan hanya melalui sidang MK ini segala kejanggalan pilpres yang terjadi yang menjadi dugaan kecurangan akam terungkap.

“MK ini satu-satunya jalan meluruskan opini publik yang semakin liar. Dan hanya melalui MK segala kejanggalan pilpres dapat terungkap. Maka kita yakin akan diterima,” sambung Adib.

Sebagaimana diketahui sidang perdana digelar di Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Jumat ini. Untuk antisipasi keamanan Polda Metro Jaya mengerahkan 32 ribu personil dan diback up puluhan ribu anggota Kodam Jaya.

Sejumlah organisasi massa tampak berdatangan di kawasan Monas, di antaranya sambil membawa spanduk dukungan untuk Prabowo Sandi. Aktivitas tersebut membuat kawasan macet parah karena sebagian akses jalan ditutup petugas. ■ RED/JOKO/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis