Komnas HAM Ungkit ‘Kasus Ahok’, PENGACARA FERRY JUAN Sebut Itu Pembodohan & Jangan Bikin Bingung Masyarakat

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Kasus penistaan agama yang pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, kembali mencuat. Hal tersebut lantaran beredarnya berita yang memuat pernyataan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Diungkit oleh Ahmad Taufan Damanik bahwa kasus Ahok adalah luar biasa. Tak selesai sampai hari ini dan masih dipertanyakan di dunia Internasional. Karuan saja, sejumlah profesional di bidang hukum, ikut buka suara guna memberikan pencerahan kepada masyarakat luas.

Tanggapan keras datang dari salah satu pengacara kondang Ibukota, Ferry Juan SH. Karena itu pula, ia mengaku heran dan penuh tanda tanya, terkait beredarnya berita yang memuat pernyataan Ketua Komnas HAM tersebut.

“Tolong dicatat bahwa kita ini menjunjung tinggi azas Equality Before The Law, di mana semua sama dihadapan hukum. Tidak ada yang luar biasa dan apa yang tidak selesai? Dunia internasional mana yang bertanya?” Begitu kata Ferry Juan SH kepada POSBERITAKOTA, Minggu (23/8/2020) siang.

Menurut pengacara berpenampilan flamboyan bahwa hal tersebut jelas merupakan pembodohan terhadap masyarakat. Makanya, perlu diluruskan karena apa yang dilakukan Ahok adalah murni tindak pidana kejahatan penistaan agama, menurut ketentuan hukum Pasal 156a KUHP yang sudah divonis oleh Hakim Pengadilan. Juga sudah inkracht dan sudah selesai!

“Jadi, tidak ada pelanggaran HAM maupun konflik mayoritas-minoritas. Sedangkan yang ada, yakni Ahok seorang convicted (terhukum) atas tindak pidana kejahatan penistaan agama. Dan, perlu sampaikan itu kepada dunia Internasional,” telaahnya, panjang lebar.

Ferry Juan SH meminta agar dunia Internasional harus menghormati kedaulatan bangsa dan negara. “Segala peraturan dan aturan di Indonesia, pihak asing jangan ikut campur urusan dalam negeri kita. Dan, jangan bikin masyarakat bingung dengan informasi yang keliru,” tuturnya.

Dipaparkan dia lebih lanjut bahwa sebagai warganegara yang baik, wajib menghormati Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara sebagai Amanat Konstitusi (Principles of Fredom of Justice in Decidene The Case as a Constitutional Mandate).

“Sudah bagus Ahok dihukum dengan Pasal 156a KUHP. Sebab, andaikan dihukum dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE, tentu Ahok harus menjalani hukuman lebih lama lagi di Lapas Cipinang dan bukan di Rutan Brimob, lho!” Lagi, ayah dari Niquita Juan tersebut, berucap secara tegas dan lugas. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis