30.7 C
Jakarta
9 November 2024 - 18:01
PosBeritaKota.com
Hukum

Niat Ingin Lunasi Bayar Fee Pengacara, SINGGIH UTOMO Terusik Tanah Masih Diperkarakan Pihak Lain

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Bukan bermaksud ingkar janji atas pelunasan profesional fee terhadap jasa pengacara Priyagus Widodo SH, namun pihak Singgih Utomo alias Sin Adrian terusik karena perkara sengketa tanah seluas 3 Ha di Marunda, Jakarta Utara senilai Rp 600 milyar yang sudah dimenangkan, tiba-tiba masih ada pihak lain yang mengakui atau memperkarakannya lagi.

Sebelumnya sempat terjadi kesalahpahaman antara Priyagus Widodo SH (kuasa hukum) dengan Singgih Utomo alias Sin Andrian (klien) yang kemudian didamaikan pengacara kondang Ferry Juan SH. Dugaan adanya wanprestasi, dimana Priyagus Widodo SH sudah memenangkan perkara tersebut di pengadilan, namun baru menerima DP jasa pengacara sebesar Rp 38 milyar. Sedang kekurangan atau pelunasannya sebesar Rp 82 milyar sampai sekarang belum diberikan alias dibayar lagi.

Dari komitmen atau perjanjian antara Priyagus Widodo SH dengan Singgih Utomo, pihak pengacara akan mendapat profesional fee 20 persen dari total nilai tanah seluas 3 Ha di Marunda, Jakarta Utara, yakni sebesar Rp 600 milyar. Atas dasar itu, Priyagus menagih janji. Sebaliknya, Singgih saat ini justru terusik karena perkara tanah yang sudah dimenangkan, kenapa masih ada pihak lain yang memperkarakannya lagi. Ia sendiri jadi bingung.

“Pada intinya, saya mau bayar kekurangan profesional fee sebesar Rp 82 milyar. Tapi, mohon maaf jika harus terkendala, gara-gara ada pihak lain yang tiba-tiba ikut mempermasalahkan tanah tersebut. Padahal, saya sudah memenangkan perkara,” ucap Singgih Utomo memberi penjelasan kepada POSBERITAKOTA, Kamis (15/10/2020) siang.

Oleh karenanya, Singgih Utomo pun kembali minta dimediasi sahabat dekatnya yang juga berprofesi sebagai pengacara, Ferry Juan SH. “Tujuan meminta pihak Priyagus Widodo SH, agar sedikit bersabar. Sebab, jangan sampai satu masalah selesai, kemudian saya harus menghadapi masalah yang baru lagi,” pinta Singgih Utomo.

Sementara itu Ferry Juan SH mengungkapkan saran bahwa sebenarnya tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. “Yang penting, harus sama-sama dengan niat baik. Jangan kemudian menciptakan masalah baru lagi, karena pada akhirnya akan merugikan semua pihak,” tuturnya. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Berkas Kasus Indosurya Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, LQ INDONESIA Ucapkan Terima Kasih & Apresiasi Komitmen Polri

Redaksi Posberitakota

Ada Pemberian Santunan, 3 PILAR KECAMATAN Kebon Jeruk Gelar Halal Bihalal

Redaksi Posberitakota

Terima Suap dari Pengusaha, BUPATI BANDUNG BARAT Kena OTT KPK

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang