27.3 C
Jakarta
20 April 2024 - 11:22
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Tepat Pukul 10.24 WIB, HABIB RIZIEQ SHIHAB Datangi Polda Metro untuk Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Seperti yang diucapkan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, Sabtu (12/12/2020). Ia datang tetap pukul 10.24 WIB dengan didampingi oleh tim pengacaranya.

Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa institusinya akan melakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan terlebih dulu terhadap Imam Besar Front Pembela Islam, IB Habib Rizieq Shihab.

“Jadi, dengan kehadirannya sekarang ini, silakan saja. Kalau ke sini tetap akan dilakukan dengan protokol kesehatan, kita akan lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Yusri juga menyampaikan bahwa pada hari ini sebenarnya tidak ada jadwal pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab. Dia justru menegaskan kalau penyidik Polda Metro Jaya justru akan segera melakukan penangkapan.

“Kemarin sudah saya perjelas lagi bahwa penyidik dalam hal ini akan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Nanti kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian akan kita lakukan penangkapan,” paparnya.

Terkait masalah penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab, Yusri mengatakan hal itu nantinya akan diputuskan oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Nanti masalah penahanan itu adalah upaya dari para penyidik, dilihat nanti alasan objektif dan subjektifnya seperti apa. Kita akan proses sesuai hukum dan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan kita keluarkan surat penangkapan,” jelas Yusri lagi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pimpinan FPI Rizieq Shihab telah tiba di Mapolda Metro Jaya, pukul 10.24 WIB. Hadir dengan didampingi oleh pihak kerabat. Tampak pula Sekretaris Umum FPI Munarman turut mendampingi.

“Jelas, saya hadir ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan terkait kerumunan,” ungkap Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya dan datang bersama tim pengacaranya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus. □ RED/THONIE AG/GOES

Related posts

Agar Siap Hadapi Era Ekonomi Kompetitif, BANK DKI Bersama Pemprov DKI Gelar Program Edukasi Literasi Keuangan ke UMKM

Redaksi Posberitakota

Pemilu Aman di Jakarta ‘Harga Mati’, ANIES Minta Lurah & Camat Libatkan Warga

Redaksi Posberitakota

Untuk Stok Daging & Ikan, PEMPROV DKI Pastikan Aman Tersedia Sampai Lebaran Nanti

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang