32.6 C
Jakarta
19 March 2024 - 18:54
PosBeritaKota.com
Hukum

Dari Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab, KUASA HUKUM Menilai Ada Kekaburan Penyelidikan & Penyidikan

POSBERITAKOTA (JAKARTA) – Meski dengan penjagaan ketat dari ratusan aparat keamanan gabungan dari Polri dan TNI, sidang pengajuan praperadilan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab berjalan mulus saat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (4/1/2020) siang tadi.

Seperti diungkapkan Tim Kuasa Hukum tersangka kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab, pihaknya mempunyai alasan kuat untuk mengajukan praperadilan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Sayuti.

Pada kesempatan sidang perdana tersebut, pihak Habib Rizieq Shihab sebagai pemohon melihat ada kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon, yaitu pihak kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Muhammad Kamil Pasha, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, menilai bahwa ada proses penyelidikan dan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan yang tak terkait satu sama lain. Bahkan tambah dia ada inkonsistensi terhadap beberapa hal.

“Pertama, menyangkut tentang Laporan Polisi Nomor : LP/1304/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 25 November 2020, yang sebelumnya tidak ada dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, penyelidikan didasarkan dengan adanya Laporan Informasi Nomor: LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020,” papar Kamil.

Sedangkan inkosistensi kedua, tambah dia, locus delicti pada tahap penyelidikan disebutkan Jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat dengan tempus delicti 14 November 2020. Karenanya, disebutkan pula ternyata pada tahap penyidikan, locus delicti dan tempus delicti yang berbeda.

“Untuk locus delicti menunjuk Jalan Tebet Utara 2B, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan tempus delicti pada tanggal 13 dan 14 November 2020,” ucap Kamil.

Namun untuk inkonsistensi ketiga, kata Kamil, pada penyelidikan tidak ada disebut Pasal 160 KUHP. Sedangkan Pasal 160 baru muncul pada tahap penyidikan.

“Tentu saja hal ini sangat prinsip. Dan, oleh karenanya patut dipertanyakan dan oleh karenanya dipermasalahkan dalam permohonan Praperadilan ini. Dikatakan demikian, oleh karena menyangkut peristiwa pidana apa yang telah ditetapkan dalam tahap penyelidikan,” ucapnya.

Ditegaskan Kamil lebih lanjut bahwa dalam tahap penyelidikan hanya terdapat dua pasal yang digunakan untuk menjerat Habib Rizieq Shihab, yakni Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Namun begitu, dibeberkan Kamil, pihak penyidik tiba-tiba menyelipkan Pasal 160 KUHP, yang sebelumnya tidak terdapat dalam tahap penyidikan.

“Padahal penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian. Artinya pasal-pasal yang terdapat dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan haruslah bersesuaian,” ujarnya.

Seperti telah diketahui bersama bahwa pihak Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

“Namun dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, yang kemudian disusul penetapan tersangka beberapa waktu sebelumnya.

Status tersangka tak hanya dikenakan kepada Habib Rizieq Shihab. Ada lima orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Termasuk dua lainnya yaitu penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara HI.

“Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka,” kata Yusri seraya menambahkan bahwa penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020) silam.

Tim penyidik kriminal umum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan juga pelanggaran 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari HRS. Diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.

Sementara itu dari hasil pemantauan POSBERITAKOTA yang hadir di sidang perdana praperadilan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab, berjalan tanpa kendala. Pengunjung yang ingin hadir dan datang menyaksikan di PN Jaksel dibatasi demi kelancaran pelaksanaan sidang. ■ TIM REDAKSI PKB/GOES

Related posts

TERCANTUM DI SP2HP, LQ INDONESIA APRESIASI KINERJA POLDA JABAR KARENA KASUS KSP SEJAHTERA BERSAMA NAIK KE PENYIDIKAN

Redaksi Posberitakota

Tersangka Kasus Meikarta, BUPATI BEKASI Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

Redaksi Posberitakota

Soal Izin Meikarta, FEBRI DIANSYAH Tegaskan Bukan Kewenangan KPK

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang