30.9 C
Jakarta
19 March 2024 - 10:37
PosBeritaKota.com
Nasional

Ketum HMS Center, HARDJUNO WIWOHO Bilang Kebijakan Larangan Mudik dari Pemerintah Tak Bakal Berjalan Efektif

JAKARTA (POSBERITAKOTA) Pemerintah telah memutuskan dan mengumumkan secara resmi bahwa masyarakat dilarang mudik pada Hari Raya Idhul Fitri 1442 H atau Lebaran di tahun 2021 ini. Jangan harap tingkat kepatuhan masyarakat bisa diperoleh maksimal, karena untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) saja, justru semakin rendah dibanding tahun 2020 lalu.

Pendapat tersebut dilontarkan Ketua Umum (Ketum) gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho kepada POSBERITAKOTA, Selasa (4/5/2021) malam. Ia bilang bahwa kebijakan Pemerintah tentang larangan mudik, tak bakal berjalan efektif.

“Jadi, jangan harap bisa diperoleh hasil maksimal. Kenapa? Pasalnya, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan saja masih sangat rendah, jika dibandingkan tahun sebelumnya,” ucap Hardjuno, apa adanya.

Ditambahkan dia bahwa pada dasarnya kegiatan mudik menjelang perayaan Lebaran, sudah merupakan bagian dari budaya masyarakat yang selama urban atau yang tinggal di perkotaan untuk kembali ke kampung halaman. Bahkan secara religi, menurutnya, ada semacam kepercayaan di masyarakat untuk melakukan permohonan maaf kepada orangtua di saat momentum Hari Raya Idhul Fitri (Lebaran).

Oleh karenanya, dipertegas Hardjuno lebih lanjut, kalau aspek budaya dan religi tersebut malah makin menguatkan keinginan masyarakat untuk melaksanakan mudik. Meski, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran dalam kurun waktu antara 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.

Bahkan larangan itu telah diumumkan secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Sebab, adanya larangan mudik yang diberlakukan Pemerintah, tidak serta merta menurunkan angka penularan COVID-19.

“Saat ini saja sudah mulai terlihat mobilitas orang untuk pulang kampung. Justru adanya larangan mudik malah menjadi peluang bagi orang untuk pulang kampung sebelum implementasi larangan mudik,” tutur Hardjuno.

Dipaparkan dia terkait larangan mudik menjelang Hari Raya Idhul Fitri 1442 H/2021 M yang dilakukan Pemerintah, juga dikuatkan langkah Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melalui penerbitan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian COVID-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 H. □ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Bakomubin Sampaikan Pesan Pentingnya Merekatkan Persatuan saat Bertemu Presiden 

Redaksi Posberitakota

Hingga 13 Januari, WARGA PESISIR JAKARTA Dimintai Waspadai Pasang Air Laut

Redaksi Posberitakota

Mensos Khofifah Serahkan Bantuan Rumah Tak Layak Huni di Kediri

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang