MAKASSAR (POSBERITAKOTA) – Kelanjutan kasus OTT yang sempat menghebohkan Makassar beberapa waktu lalu kembali bergulir. Kali ini, sidang kasus Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dilangsungkan secara virtual, yang menghadirkan Agung Sucipto sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 10 Juni 2021, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari mantan kabiro pengadaan barang dan jasa Sulawesi Selatan, Sari Pudjiastuti.
Seperti yang diungkap dalam persidangan, Sari Pudjiastuti mengaku bahwa NA kerapkali menitipkan kontraktor kepadanya untuk diloloskan. Bahkan dalam beberapa kesempatan Sari juga menjelaskan ia sempat menerima uang dengan besaran jumlah berbeda dari beberapa kontraktor.
Masih terkait dalam persidangan tersebut, Nurdin Abdullah memberikan penjelasan tentang fitnah dari keterangan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Sari Pudjiastuti. “Keterangan Ibu Sari (Pudjiastuti) adalah fitnah yang keji terhadap saya,” beber NA.
Namun sebagai informasi, keterangan Sari Pudjiastuti terkait pemenang proyek pembangunan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu tahun 2020, yakni PT Cahaya Sepang Bulukumba dan PT Agung Perdana Bulukumba.
Dikatakan Sari lebih lanjut di dalam persidangan bahwa penetapan pemenang tender itu dilakukan berdasar perintah langsung dari atasannya kala itu. Nilai proyek mencapai Rp 15,7 miliar pada 2020, dimenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba. “Demi Allah, saya tidak pernah sekalipun menyuruh dia untuk melakukan itu,” bantah Nurdin, lagi.
Sari mengaku diperintahkan Nurdin untuk meminta dana Rp 1 miliar dari seorang kontraktor dan hal ini pun dibantah Nurdin Abdullah. “Saya bersumpah JPU, ibu Sari tidak memberikan penjelasan yang sesungguhnya tentang saya,” tegas Nurdin. Bantahan inipun dipertegas karena hingga saat ini bukti yang mengarah pada keterlibatan kontraktor pun bisa dikatakan nihil.
Menurut sebuah sumber yang enggan disebutkan namanya, di daerah tempat tinggalnya di Nunukan, kontraktor tersebut dikenal sebagai tokoh dermawan. Di bawah bendera perusahaannya Aztrada 88, kontraktor yang dimaksud begitu banyak memberikan kontribusi di Kepulauan Sebatik. Mulai dari fasilitas olahraga hingga kepeduliannya pada penanganan COVID-19 di Kepulauan Sebatik dengan membagikan ribuan masker pada masyarakat.
Pernyataan NA ini seakan akan mematahkan tuduhan yang sempat dilontarkan politisi Nasdem, Akbar Faizal dalam ulasannya berjudul Jejaring Korupsi di Sulsel, NA dan KPK. Hingga saat ini semua anggapan yang dilontarkan Akbar Faizal tentang keterlibatan seorang kontraktor pun belum terbukti sah kebenarannya.
Malah, NA menyebut kalau dirinya meminta Sari Pudjiastuti untuk selalu melaksanakan proses lelang sesuai aturan yang berlaku. Tidak pernah melakukan permintaan khusus kepada kontraktor. “Setiap kali saya ketemu, saya sampaikan agar proses (lelang) benar, itu selalu saya sampaikan,” paparnya.
Dari persidangan ini juga terungkap, bahwa Nurdin Abdullah pernah memanggil khusus Sari Pujiastuti karena ada laporan kalau Sari sering meminta uang kepada rekanan. “Makanya saya panggil ke rumah, karena ada sesuatu yang penting. Jadi, tidak pernah saya berikan arahan apapun,” ungkap NA, apa adanya.
Sementara itu ketika jaksa KPK menanyakan kepada mantan Bupati Kabupaten Bantaeng dua periode, yaitu 2008-2013 dan 2013-2018 terkait mengenal kontraktor yang dimaksud, Nurdin mengaku mengenalnya. “Iya, beliau kontraktor yang pernah kerjakan proyek Sulsel, khususnya di Kabupaten Wajo,” jawab Nurdin. ■ RED/GOES