SEMPAT MENDEKAM DI SEL ISOLASI, EDWARD VINCHENT AKHIRNYA DIBEBASKAN PENGADILAN DARI UPAYA KRIMINALISASI

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Keadilan benar-benar berpihak kepada Edward Vinchent (EV). Meski sempat ditahan selama enam bulan dan pernah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dalam sel isolasi selama 60 hari dan dilarang dikunjungi oleh siapapun, akhirnya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, karena dakwaan kepadanya dinyatakan tidak terbukti.

Sedangkan kasus yang dihadapinya tersebut, berawal saat Edward Vinchent bersama temannya berinisial H, S, O mengurangi bonus pemain judi online dari yang seharusnya 1% menjadi 0,7%.

Lantaran itu pula, maka EV pada tanggal 13 Januari 2021 dibawa oleh orang tidak dikenal dari apartemen Mediterania Tower Heliconia lantai 9 di mana judi online tersebut dioperasikan. Kemudian EV dibawa ke sebuah ruang karaoke di wilayah PIK serta dipaksa menandatangani surat pengakuan telah menerima titipan uang sebesar Rp 200 juta yang dibackdated tertanggal 12 November 2020 untuk pembelian mobil Toyota Rush.

Karena EV diancam akan dibuang ke laut serta mengalami kekerasan oleh beberapa orang berbadan besar, maka EV terpaksa menandatangani surat tersebut dan diantar pulang ke rumahnya oleh orang yang berbadan besar.

Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2021 seseorang bernama Bambang Chandra yang sama sekali tidak dikenal oleh Edward Vinchent melaporkannya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan dasar surat pengakuan backdated titipan uang yang ditandatangani oleh EV di bawah ancaman kekerasan pada tanggal 13 Januari 2021.

Lebih anehnya lagi, Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat mendatangi kediaman EV pada tanggal 20 Januari 2021 untuk melakukan penangkapan. Padahal, saat itu EV sama sekali belum pernah diperiksa sebagai saksi.

Edward dilaporkan tanggal 18 Januari 2021 dan ditangkap tanggal 20 Januari 2021. Rupanya, pelapor adalah orang kuat karena hanya dalam dua hari sejak dilaporkan, Edward langsung ditangkap. Dan, kami memiliki bukti bahwa BAP ke-2 Edward Vinchent tertanggal 28 Januari 2021 tidak ada dalam berkas perkara yang artinya patut diduga sengaja dihilangkan oleh oknum tertentu,” ucap H. Onggowijaya SH MH, pimpinan Firma Hukum Onggo & Partners kepada POSBERITAKOTA, Rabu (21/7/2021) malam.

Tidak ada rekayasa kasus yang sempurna. “Kami pun berhasil membuktikan bahwa Edward Vinchent tidak melakukan kejahatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” tutur penasehat hukum Edward Vinchent itu lagi.

Sebanyak empat orang Tim Penasihat Hukum yang terdiri dari H. Onggowijaya SH MH, M Indra Mangiwa SH, Erdianto SH dan Danang Swandaru SH MH yang membela Edward Vinchent secara Probono berhasil membuktikan di persidangan bahwa Edward Vinchent tidak bersalah melakukan penipuan dan dinyatakan bebas.

Masa penahanan Edward Vinchent diketahui berakhir tanggal 21 Juli 2021 bersamaan dengan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sehingga diharapkan penuntut umum segera membebaskan Edward Vinchent dari tahanan.

Karena itu pula, Tim Penasehat Hukum Edward Vinchent sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara ini, karena Majelis Hakim tersebut benar-benar sangat profesional. Juga memiliki hati nurani dan telah memutus perkara ini dengan sangat adil sesuai dengan fakta persidangan.

“Ini sungguh menjadi bukti nyata bahwa di Indonesia masih ada kepastian hukum yang berkeadilan, karena sesungguhnya betapa pun tajamnya pedang keadilan, ia tidak memenggal kepala orang yang tidak bersalah,” pungkas H. Onggowijaya, berfilosofi. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis